Berita Surabaya
Cak Harianto Berharap Walikota Risma Cabut Laporan terhadap Zikria Dzatil, begini Alasannya
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Hariyanto menanggapi polemik kasus dugaan ujaran kebenjian kepada Wali Kota Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id l SURABAYA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Hariyanto menanggapi polemik kasus dugaan ujaran kebenjian kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang dilakukan Zikria Dzatil.
Meskipun turut menyesalkan penghinaan tersebut, Cak Har (sapaan Hariyanto) berharap Risma sebaiknya mencabut laporan di kepolisian.
Pada dasarnya, Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Surabaya ini menilai Zikria melalui status Facebooknya memang cukup memprihatinkan.
Kritik yang dikemas dengan penghinaan pribadi bisa memberikan kesan kebencian yang mencolok.
Namun, menurut Hariyanto, Walikota Risma perlu menahan diri di tengah ingar bingar kebebasan berbicara di media sosial.
Hariyanto meyakini, kasus ini tidak mendeskreditkan nama Risma.
"Penghinaan kepada Bu Risma itu sama sekali tidak membuat nama Bu Risma jatuh. Itu kita sadari betul, bukan?" ujar Hariyanto sembari tersenyum ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, dugaan penghinaan pribadi yang dialami Risma sebaiknya cukup direspons dengan santai dan tenang.
"Justru dalam situasi ini, Bu Risma bisa jadi teladan bagi masyarakat Surabaya bahkan nasional," tambah pria yang akrab disapa Cak Har ini.
Teladan yang dimaksud Hariyanto adalah dengan memaafkan sekaligus mencabut laporannya.
Sehingga, tidak ada lagi proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Polrestabes Surabaya.
Apalagi, belakangan laporan Risma disoal elemen masyarakat dengan melaporkan Risma kepada Ombudsman sebagai pelaku penyalahgunaan wewenang.
Elemen yang mengatas namakan warga Kota Surabaya menduga Risma telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai wali kota Surabaya dengan melaporkan Zikria melalui bagian hukum Pemkot Surabaya.
"Kalau itu benar, kami sayangkan juga. Harusnya Bu Risma sendiri yang melaporkan atas nama pribadi atau dikuasakan ke kuasa hukum dan tentu dengan menggunakan biaya pribadi," tutup Hariyanto.
Sebelumnya, Zikria Dzatil melalui akun Facebooknya menyebut Risma dengan kodok betina, beserta sebuah foto wali kota Surabaya yang sedang berada di kubangan banjir.
Polrestabes Surabaya menjerat Zikria dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Tersangka telah dijemput dari tempat tinggalnya di Bogor untuk diproses hukum.
Meski Risma sudah memaafkan Zikria, namun proses hukum tetap berjalan.