Berita Surabaya
Tak Kunjung Terima Gaji, 3 Karyawan Jarah Barang Perusahaan, Alasan sebagai Jaminan
Kesal lantaran gaji belum juga dibayarkan, Roy Dwi Saputra dan Agung Setiyawan serta Sumarji menjjarah barang milik perusahaannya.
SURYA.co.id | SURABAYA - Kesal lantaran gaji belum juga dibayarkan, tiga mantan karyawan menjarah barang milik perusahaannya.
Ketiganya Roy Dwi Saputra, Agung Setiyawan, dan Sumarji merupakan mantan karyawan PT. Nexwave, Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/2/2020).
Barang-barang yang dijarah mulai buah printer merek Epson, lima peralatan telekomunikasi set tools box, satu rol tambang 200 meter, satu buah meteran panjang 100 meter, dan dua set karung plastik berisi perlengkapan kerja pemasangan tower. Semua barang tersebut senilai Rp 39 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Pompy Polanski, dalam dakwaannya menguraikan kejadian bermula pada Oktober tahun lalu.
Saat tak kunjung menerima gaji di bulan September, para terdakwa sepakat untuk mengambil barang-barang perusahaan dengan alasan sebagai jaminan agar gajinya segera dibayarkan.
Bermodal menyewa mobil rental mereka masuk ke gudang perusahaan yang beralamatkan di Jalan Sidosermo itu.
Aksinya semakin gencar saat kondisi gudang terbuka.
"Keduanya dikenai pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," terang JPU Pompy saat sidang, Selasa, (4/2/2020).
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa tanpa menggunakan jasa pengacara ini tidak ajukan eksepsi.
Hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Ratusan Warga Surabaya Bergotong Royong Donorkan Darah dan Skrining Plasma Konvalesen |
![]() |
---|
Menkes Targetkan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Tuntas pada Bulan Juni 2021 |
![]() |
---|
Pesan Eri Cahyadi pada Warga Kota Surabaya, Bahu Membahu Tangani Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Sebelum ke Malang, Felipe Americo dan Bruno Smith Bakal Jalani Karantina Lebih Dulu di Jakarta |
![]() |
---|
Partisipasi Pilkada saat Masa Pandemi di Jatim 67,68 Persen, Lebih Tinggi dari Pilkada Serentak 2018 |
![]() |
---|