Pilkada Sumenep 2020
Peserta PPK yang Lolos untuk Pilkada Sumenep 2020 Diduga Ada yang Anggota Parpol, Ini Sikap KPU
Peserta PPK yang lolos utnuk Pilkada Sumenep 2020 ada yang anggota parpol, ini sikap KPU
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SUMENEP - Setelah KPU Sumenep Madura resmi mengumumkan 10 besar yang lulus test tulis calon anggota PPK untuk Pilkada Sumenep 2020 pada Senin, (3/2/2020), namun tercatat salah satunya adalah sebagai anggota Parpol 1 tahun 2019 lalu.
Padahal, berdasar PKPU Nomer 3 tahun 2015 sudah jelas menyebut pendaftar anggota PPK tidak pernah menjadi anggota Parpol setidaknya lima tahun sebelum mendaftar anggota PPK. Sayangnya, salah satu peserta yang dalam daftar pengumuman 10 besar test tulis bernama Moh Madani dari Kecamatan Manding.
Data lain menunjukkannama Moh Madani ini merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) 2019 untuk DPRD Sumenep Dapil I dari Partai Hanura.
Bahkan jelas dalam situs KPU, nama Moh Madani sebagai Caleg Nomor urut 4 dari Partai Hanura di Dapil 1 yang meliputi, Kecamatan Kota, Kalianget, Talango, Batuan dan Manding.
Dikonfirmasi temuan ini, KPU Sumenep mengakui adanya pelanggaran dengan lolosnya Moh Madani dan pihaknya memastikan calon anggota PPK tersebut akan didiskualifikasi.
"Jelas tidak boleh, akan dicoret dan didiskualifikasi," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Selasa (4/2/2020).
Ditanya bagaimana peserta ini bisa lolos, mantan aktivis HMI ini menyebut pihaknya tidak mengetahuinya.
"Ya, karena kami memang tidak tahu. Kami tahu karena ada laporan masyarakat. Makanya sapah satu fungsi tanggapan masyarakat ya di situ," terangnya.