Berita Surabaya

Tuntutan Massa Buruh yang Gelar Aksi Sikapi RUU Omnibus Law di Depan Gedung DPRD Jatim

Aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law digelar sejumlah elemen buruh di Jatim, Kamis (30/1/2020).

Penulis: Taufiqur Rochman | Editor: Parmin
surya.co.id/taufiqur rochman
Para buruh dala berbagai elemen serikat buruh di Jatim berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim menolak RUU Omnibus Law, Kamis (30/1/2020). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law digelar sejumlah elemen buruh di Jatim, Kamis (30/1/2020).

Unjukrasa di depan Gedung DPRD Jatim tersebut diikuti para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM SPSI), KAHUTINDO dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) dari 5 kota di Jawa Timur yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

Membawa puluhan banner bertuliskan nada satir mengenai RUU Omnibus Law, para buruh terus menggelorakan aspirasi mereka melalui pengeras suara yang sudah disiapkan sejak awal aksi tersebut.

Dalam orasinya, perwakilan buruh mengatakan risiko kedepan tentang RUU Omnibus Law tersebut yang berpotensi menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, dan buruh kontrak diperluas.

Bukan hanya itu, lebih lanjut di dalam orasi tersebut dijelaskan jaminan sosial tenaga kerja terancam hilang dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha juga dikhawatirkan akan terjadi.

Oleh sebab itu, Buruh menuntut kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyepakati aspirasi yang telah digagas oleh serikat buruh.

"Kita ingin para anggota dewan yang terhormat untuk mendukung dan bersatu dengan kami tolak RUU Omnibus Law," pungkas salah seorang orator asal FSP LEM.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved