Siswi SMA Disetubuhi 17 Pelajar Ramai-ramai 6 Kali di Tempat Beda, Korban Malu dan Tak Mau Sekolah

Kasus persetubuhan terhadap siswi SMA masih marak terjadi. Ironisnya, kali ini kejadian di Maluku Tengah dilakukan temannya sendiri.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUN BATAM
Ilustrasi. Seorang siswi SMA berinisila HL di Maluku Tengah disetubuhi 17 pelajar ramai-ramai sebanyak 6 kali di tempat beda. Perilaku pelajar SMA itu membuat korban tertekan dan malu hingga membuatnya tak mau masuk sekolah lagi. 

SURYA.co.id  - Kasus persetubuhan terhadap siswi SMA masih marak terjadi. Ironisnya, kali ini kejadian di Maluku Tengah dilakukan temannya sendiri.

Sebanyak 17 pelajar, 15 pelajar di antaranya masih di bawah umur dan beberapa pelaku adalah kerabat korban.

Mereka menyetubuhi siswi SMA itu sebanyak enam kali di tempat beda. Parahnya lagi, mereka mengancam, jika tak mau melayani para pelajar itu, korban akan diermalukan.

Akibat perbuatan kurang ajar 17 pelajar tersebut, korban pun merasa malu dan tidak masuk sekolah lagi hingga orang tuanya bertanya-tanya melihat perilakunya.

Akhirnya, korban mau bercerita kepada orang tuanya. Orang tuanya lalu melaporkan kepada polisi setempat.

Kini, polisi mengusut kasus persetubuhan dengan korbanya siswi SMA berinisial HL.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan 17 pelajar yang merupakan teman korban di sekolah sebagai tersangka.

Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL.

Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.

Ironisnya, dari total tersangka itu 15 diantaranya masih berusia di bawah umur dan beberapa tersangka di antaranya masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kantor Polresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Para tersangka yang masih berusia di bawah umur itu, kini ditahan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan dua tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.

Persetubuhan itu dilakukan sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved