Pilkada 2020

Pilkada 2020, KPU Trenggalek Kurangi Jumlah Tempat Pemungutan Suara, Ini Sebabnya

Pada Pilbup lima tahun lalu, jumlah TPS di Trenggalek 1.300 unit. Namun untuk Pilbup mendatang, jumlahnya hanya 1.250 unit.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Seleksi tulis calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Trenggalek di gedung kampus STKIP Trenggalek, Kamis (30/1/2020). 

SURYA.co.id | TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek akan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil 2020.

Pada Pilbup lima tahun lalu, jumlah TPS di Trenggalek 1.300 unit.

Namun untuk Pilbup mendatang, jumlahnya hanya 1.250 unit.

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan, pengurangan TPS karena keterbatasan anggaran.

KPU, kata dia, mengajukan tambahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 6,5 miliar.

Namun, nilai yang diterima hanya Rp 500 juta.

"Tambahan itu sekitar Desember lalu," kata Gembong, Kamis (30/1/2020).

Sementara nilai NPHD awal yang diterima KPU sebesar Rp 33,3 miliar.

Dengan tambahan susulan itu, nilai totalnya jadi 33,8 miliar.

KPU belum memastikan titik TPS yang akan dihapus.

Untuk menentukan itu, pihaknya akan menentukan akses dan keterjangkauan pemilih.

Yang pasti, satu TPS tak akan lebih dari batas kuota 800 pemilih.

"TPS ada yang banyak di tempat padat. Nah, itu akan kami pepatkan," sambung Gembong.

Dengan dana yang ada, KPU Trenggalek memastikan tetap bisa mewadahi hingga lima pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved