Rabu, 15 April 2026

Berita Tulungagung

Dua Tersangka Pembalakkan Sonokeling Dipinda ke Lapas Tulungagung

Dua tersangka kasus pencurian sonokeling di jalan provinsi yang masuk wilayah Kabupaten Tulungagung dipindahkan ke Lapas Tulungagung. Ini alasannya

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
dok : Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi menunjukkan foto tunggak sonokeling yang dicuri. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Dua tersangka kasus pencurian sonokeling di jalan provinsi yang masuk wilayah Kabupaten Tulungagung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Dua tersangka itu adalah Ahmad Kirwono warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Agus Mahendra, warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Keduanya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Trenggalek, setelah sebelumnya terbukti melakukan pencurian pohon sonokeling di jalan nasional Kabupaten Trenggalek.

“Kemarin dilayar (dipindah) ke Lapas Tulungagung, untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Rabu (29/1/2020).

Lebih lanjut Hendi mengungkapkan, kasus ini belum dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa.

Karena itu pihaknya masih melengkapi berkas, agar lekas P21 dan dan pelimpahan tahap 2.

Proses pelimpahan tahap 2 inilah, tersangka dan barang bukti harus diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum JPU) dari Kejari Tulungagung.

“Pemindahan tersangka dari Trenggalek ke Tulungagung akan memudahkan proses tahap dua nanti,” sambung Hendi.

Selain dua tersangka itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dengan inisial AP.

AP adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kediri.

Namun sampai saat ini AP belum diperiksa sebagai tersangka karena sakit jantung.

“Kemarin itu kondisinya memang sedang sakit sehingga belum bisa diperiksa,” ungkap Hendi.

Sebelumnya Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mengungkap pembalakkan sonokeling di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi di Tulungagung-Trenggalek.

Hasil penyelidikan di Polres Trenggalek, total ada 89 pohon sonokeling yang dicuri.

Kasus ini terungkap pada April 2019, ada empat pelaku yang disidangkan di pengadilan.

Selain itu ada seorang polisi berpangkat brigadir kepala, anggoata Polres Trenggalek yang terlibat.

Setelah para pelaku dijatuhi hukuman di Trenggalek, Polres Tulungagung menetapkan tersangka untuk penebangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved