Berita Surabaya
Diam-diam Gadaikan Mobil Tetangga, Erman Dipenjara 2 Tahun
Erwan Sukamto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya, Selasa (28/1/2020), karena diam-diam gadaikan mobil tetangga
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYA.co.id | SURABAYA - Erwan Sukamto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya, Selasa (28/1/2020).
Pria tersebut dinyatakan bersalah karena diam-diam menggadaikan mobil milik tetangganya.
Dalam persidangan terungkap, Erwan Sukamto sebelumnya meminjam mobil tetangganya, Alfiatus Sholihah, dengan dalih untuk mengantarkan istri berobat ke Malang.
Tetangga yang merasa iba, dengan mudahnya meminjamkan mobil Honda Mobilio miliknya.
Alfiatus baru sadar menjadi korban penipuan setelah dinanti cukup lama, mobilnya tak kunjung dikembalikan.
Belakangan terungkap, mobil itu digadaikan di Bangkalan, Madura, dengan harga Rp22 juta.
Rupanya, Alfiatus bukannya satu-satunya korban.
Erman juga menggadaikan mobil milik orang lain bernama Achmad Sugiyono. Kali ini, dalihnya untuk mengantar kakaknya ke Probolinggo.
Setelah dilaporkan ke polisi, Erman pun akhirnya ditangkap dan menjalani serangkaian persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mejatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Terdakwa dianggap melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dan dikurangi masa tahanan," kata hakim I Wayan Sosiawan saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020).
Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku pikir-pikir. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dua tahun penjara.
