Berita Magetan
Maspandi & Dewi Derita Datangi Pasar-pasar di Magetan dan Belanja Pakai Uang Palsu Tiap Subuh
Pasutri dari Kota Madiun ditangkap Polres Magetan karena mengedarkan uang palsu (upal) kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional di Magetan
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | MAGETAN - Maspandi (48) dan Dewi Derita (46), pasangan suami istri (Pasutri) dari Kota Madiun ditangkap Polres Magetan karena mengedarkan uang palsu (upal) kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan.
Pasutri asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiunini tertangkap tangan membayar dagangan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Mereka ditangkap di Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, selain menangkap pasutri itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 46 lembar.
"Kami juga menyita, satu unit mobil city car yang digunakan tersangka mengedarkan upal itu di wilayah Kabupaten Magetan,"kata Festo Ari Permana kepada Surya, Senin (27/1).
Festo mengatakan, pasutri ini tidak hanya beraksi di satu pasar. Begitu berhasil membeli barang dengan uang palsu di satu pasar, mereka berpindah ke pasar lainnya.
Di pasar-pasar itu, sasaran mereka pada umumnya adalah pedagang sayur yang belum paham IT.
"Pasutri ini memanfaatkan pergantian waktu malam ke siang, alias Subuh untuk mengedarkan upalnya. Pasutri ini ditangkap di Pasar Ngrini, Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Seusai mengedarkan upal di pasar Ngrini,"katanya.
Dikatakan Festo, penangkapan bermula dari kecurigaan sejumlah pedagang di Pasar Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
"Karena sebelumnya terjadi di pasar atau toko kelontong lainnya. Mereka para pedagang berusaha mengejar Dewi Derita untuk minta ganti uang palsu yang diberikan,"kata Kapolres.
Setelah mendapat informasi itu, polisi segera melakukan pencarian. Dari situlah polisi berhasil melacak keberadaan pasutri tersebut.
"Anggota kita kemudian membuntuti pasutri ini dan menangkapnya saat berada di Pasar Krajan, Parang, Magetan,"kata Festo.
Sesuai keterangan pasangan suami istri ini, uang palsu di dapat dari membeli 100 ribu uang palsu, kemudian ditukar 10 ribu uang asli. Sementara semua uang pecahan Rp 100 ribu palsu.
"Ini masih kami kembangkan dari mana asal semua uang palsu pecahan 100 ribuan. Pengakuan tersangka uang palsu itu didapat dari Solo, Jawa Tengah. Namun itu semua masih kami kembangkan,"ujar Festo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengedar-uang-palsu-di-magetan.jpg)