Rabu, 13 Mei 2026

Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan

Perjalanan Panjang Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan di Jember

Sejumlah orang ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan korupsi dana revitalisasi pasar Manggisan di Jember. Inilah perjalanan panjang kasus tersebut.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
ist
Penyegelan pasar Manggisan di Tulungagung oleh Kejari Jember, Senin (24/6/2019) 

SURYA.co.id | JEMBER - Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, termasuk dalam 12 pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tahun 2018.

Revitalisasi ke-12 pasar tradisional itu memakai dana APBD Jember tahun anggaran 2018.

Pemkab Jember menganggarkan dana Rp 100 miliar untuk revitalisasi ke-12 pasar tradisional itu.

Pasar Manggisan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 7,8 miliar, tepatnya Rp 7.839.257.843, seperti tertera di papan proyek di pasar tersebut.

Di papan proyek tidak dicantumkan tanggal dimulainya pekerjaan juga tanggal selesainya pekerjaan. Hanya tertulis waktu pelaksanaan yakni 80 hari kalender.

Hingga akhirnya tahun 2018 pun berlalu. Tetapi pelaksanaan rehab pasar tersebut belum selesai hingga masa tutup anggaran di akhir tahun.

Pihak rekanan akhirnya diberi waktu perpanjangan hingga Februari 2019. Namun sampai bulan Februari berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai.

Hingga pada 20 Juni 2019, jaksa menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Jember. Penggeledahan itulah yang membuat wartawan mengetahui jika Kejaksaan Negeri Jember menyelidiki proyek revitalisasi pasar. Tidak hanya Kantor ULP, jaksa juga menggeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember, serta kantor rekanan.

Jaksa menyita dokumen yang berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Jember tahun 2018. Jaksa menemukan indikasi tindakan melawan hukum di proyek revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul.

Dari waktu penggeledahan sampai bulan Desember 2019, tidak ada kabar signifikan dalama perkara tersebut. Selama kurang lebih tujuh bulan, jaksa berkutat kepada dokumen, pemeriksaan saksi, juga menunggu penghitungan dugaan kerugian negara. Jaksa juga menunggu hasil analisa dari ahli terkait kualitas bangunan di proyek yang sudah dilakukan.

Sampai akhirnya di akhir bulan Desember 2019, pihak Kejari Jember melakukan konferensi pers. Dalam konferensi pers itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut, dari informasi yang dihimpun Surya, antara lain pengerjaan proyek melebihi batas waktu pengerjaan yang menyebabkan pasar itu mangkrak. Setelah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, diduga ada peminjaman bendera dalam pengerjaannya. Peminjaman bendera terjadi pada pekerjaan fisik, juga saat proses perencanaan. Bahkan ada indikasi juga di proses pengawasan tidak berjalan maksimal.

Peminjaman bendera merupakan istilah dalam proyek untuk meminjam nama badan usaha. Nama badan usaha yang tertera dalam daftar pemenang lelang, tidak sesuai dengan, pihak yang mengerjakan di lapangan. Ada sejumlah komisi masuk ke pihak-pihak tertentu akibat praktik ini.

Hingga akhirnya pada Rabu (22/1/2020), jaksa menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu yakni Anas Ma'ruf. Anas adalah pejabat di Pemkab Jember. Dia adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember. Proyek revitalisasi pasar itu melekat di Kantor Disperindag.

Kamis (23/1/2020), kembali jaksa menetapkan satu orang tersangka yakni konsultan perencana, M Fariz Nurhidayat. Fariz dikenal sebagai seorang rekanan di bidang jasa konsultan proyek di Pemkab Jember. Tidak hanya sebagai konsultan di proyek revitalisasi pasar, namanya juga disebut sebagai konsultan perencana di proyek rehab kantor kecamatan.

Kedua orang tersangka itu menjalani penahanan pertama selama 20 hari. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember.

Setyo Adhi Wicaksono dalam wawancara, Kamis (23/1/2020) sore, mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Adhi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved