Pilwali Kota Blitar 2020

Marak Baliho Gambar Tokoh yang Ingin Maju di Pilwali Kota Blitar 2020, Bawaslu Belum Beri Tindakan

Bawaslu memerintahkan Panwascam untuk mendata baliho dan poster gambar tokoh yang ingin maju di Pilwali Kota Blitar 2020

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Samsul Hadi
Gambar sejumlah tokoh yang ingin maju di Pilwali Kota Blitar 2020 terpasang di simpang empat PGSD, Blitar, Kamis (23/1/2020). 

SURYA.co.id | BLITAR - Baliho dan poster gambar sejumlah tokoh yang ingin maju sebagai bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota di Pilwali Kota Blitar 2020 mulai bermunculan di beberapa ruas jalan di Kota Blitar.

Tetapi, Bawaslu Kota Blitar belum bisa mengambil tindakan terkait maraknya baliho dan poster tersebut.

Pantauan Surya.co.id, Kamis (23/1/2020), menunjukkan sejumlah baliho dan poster gambar bacawali dan bacawawali itu terpasang di simpang empat PGSD, simpang tiga SMAN 1, Jl Dr Wahidin, Jl Kenari, Jl Merdeka dan Jl Ciliwung.

Baliho dan poster gambar tokoh yang banyak terpasang, antara lain, Henry Pradipta Anwar, Purnawan Buchori, Mohammad Tobroni atau Kak Toni dan Said Novandi.

Sejumlah nama tokoh itu berencana maju di Pilwali Kota Blitar 2020 baik lewat partai maupun jalur perseorangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko mengatakan baliho dan poster gambar tokoh yang ingin maju di Pilwali Kota Blitar 2020 itu belum bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye.

Sebab, tahapan Pilwali Kota Blitar 2020 di KPU belum sampai ke penetapan bakal pasangan calon.

Selain itu, kata Bambang, sampai sekarang belum ada aturan terkait pemasangan baliho dan poster gambar tokoh yang ingin maju di Pilwali Kota Blitar 2020 itu.

Bawaslu juga belum bisa mengambil tindakan terkait pemasangan baliho dan poster gambar tokoh yang ingin maju di Pilwali Kota Blitar 2020.

"Kami belum ada legal formal soal itu, apakah gambar itu melanggar atau tidak kami belum tahu. Kami belum bisa mengambil tindakan," kata Bambang.

Dikatakannya, karena belum ada aturan, Bawaslu menyerahkan masalah pemasangan baliho dan poster gambar tokoh itu ke Pemkot Blitar.

Pemkot Blitar bisa melakukan penertiban pemasangan baliho dan poster gambar tokoh terkait masalah perizinan dan titik pemasangan.

"Sudah kami sampaikan ke Pemkot Blitar soal maraknya baliho dan poster gambar tokoh itu. Terkait perizinan pemasangan baliho dan poster wewenang perizinannya di pemkot," ujarnya.

Bambang menjelaskan, pada Pemilu 2019, memang ada instruksi terkait pelarangan pemasangan baliho dan poster gambar tokoh yang mengarah ke citra diri sebelum ada penetapan dari KPU.

Tapi, di Pilwali Kota Blitar 2020 ini, belum ada aturan terkait masalah itu.

"Kalau di Pemilu 2019 ada instruksi larangan pemasangan gambar yang mengarah ke pencitraan sebelum ada penetapan di KPU. Kalau sekarang belum ada aturan itu, kami tidak bisa melakukan penertiban, karena dasar hukumnya belum ada," katanya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved