Pilwali Kota Blitar 2020
Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Dalam Proses Rekrutmen PPK di Pilwali Kota Blitar 2020
Bawaslu Kota Blitar menerjunkan Panwascam untuk mengawasi proses rekrutmen calon anggota PPK di Pilwali Kota Blitar 2020
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menerjunkan Panwascam untuk mengawasi proses rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Pilwali Kota Blitar 2020 yang dilakukan KPU Kota Blitar.
"Kami melakukan pengawasan langsung dengan menerjunkan Panwascam dan ditambah dari sekretariat. Sedangkan komisioner hanya melakukan supervisi," kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko, Selasa (21/1/2020).
Bambang mengatakan, Bawaslu juga sudah memetakan potensi kerawanan-kerawanan dalam proses rekrutmen calon anggota PPK di Pilwali Kota Blitar 2020.
Sesuai pemetaan Bawaslu, ada sejumlah potensi kerawanan dalam proses rekrutmen PPK.
Sejumlah potensi kerawanan itu, yakni, terkait periodisasi, belum cukup umur, calon suami/istri penyelenggara atau bukan, bukan pengurus parpol dan bukan tim kampanye pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Persyaratan rekrutmen PPK Pilwali 2020 di KPU Kota Blitar:
- Calon anggota PPK tidak boleh menjabat dua kali periode berturut-turut pada jabatan yang sama
- Calon anggota PPK tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Calon anggota PPK tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
- Calon anggota PPK juga tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
"Beberapa hal itu yang perlu diantisipasi dalam proses rekrutmen calon anggota PPK," ujarnya.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan, proses pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan mulai 18-24 Januari 2020.
Sampai sekarang sudah ada 50 orang yang mendaftar sebagai calon anggota PPK di KPU Kota Blitar. Rinciannya, calon anggota PPK di Kecamatan Kepanjenkidul ada 9 pendaftar, di Kecamatan Sananwetan 5 pendaftar, dan di Kecamatan Sukorejo ada 6 pendaftar.
KPU Kota Blitar hanya butuh lima anggota PPK di masing-masing kecamatan.
Kota Blitar hanya memiliki tiga kecamatan. Berarti, total keseluruhan, KPU hanya butuh 15 anggota PPK di tiga kecamatan di Kota Blitar.
"Proses pendaftarannya masih sampai 24 Januari 2020. Sampai sekarang sudah ada 20 orang yang mendaftar sebagai calon anggota PPK di KPU Kota Blitar," katanya.