Pilkada Sumenep 2020
Bawaslu Ingatkan PNS untuk Tetap Netral pada Pilkada Sumenep 2020
Bawaslu Sumenep, Madura, mengingatkan seluruh ASN untuk netral jelang Pilkada Sumenep 2020
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SUMENEP - Bawaslu Sumenep, Madura, mengingatkan seluruh ASN untuk netral jelang Pilkada Sumenep 2020. Koordinasi Divisi HDI dan Humas Komisioner Kabupaten Sumenep, Imam Syafii, mengatakan ASN yang kedapatan tidak netral akan diproses sesuai ketentuan.
"Apabila Bawaslu menemukan ASN yang tidak netral jelang Pilkada Sumenep 2020 ini, maka kami nyatakan secara tegas akan proses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Imam Syafii pada TribunMadura.com (grup surya.co.id), Selasa (21/1/2020).
Imam menyatakan sudah mengimbau agar seluruh ASN di Kabupaten Sumenep menjaga netralitas pada Pilkada Sumenep 2020 ini.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dijelaskan, berdasarkan Pasal 11 huruf a, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah," tegasnya.
"Kami sudah surati Bupati Sumenep, tidak boleh seluruh PNS melakukan pendekatan terhadap Parpol, ini yang perlu hati - hati dan jika tidak tahu aturan bisa terkensa sanksi," pungkasnya.