Berita Entertainment

Hotman Paris Soroti Kasus Siswa Didakwa Seumur Hidup karena Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacarnya

Hotman Paris Soroti Kasus Siswa Didakwa Seumur Hidup karena Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacarnya

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG/ M Erwin dan Insatgram @hotmanparisofficial
Hotman Paris Soroti Kasus Siswa Didakwa Seumur Hidup karena Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacarnya 

SURYA.CO.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris mneyoroti kasus siswa SMA yang didakwa seumur hidup karena membunuh begal.

Siswa SMA tersebut didakwa seumur hidup karena telah membunuh begal yang berencana akan merudapaksa kekasihnya.

Ramainya pemberitaan di media membuat Hotman Paris ikut beraksi, ia mempertanyakan pasal yang menjerat pemuda tersebut.

Sebelum menuju komentar Hotman Paris perihal kasus ini, berikut rangkuman kilas balik peristiwa nahas tersebut.

Diketahui remaja yang terlibat dalam kasus ini ialah ZA (17).

Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.

Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.

Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.

Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.

Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.

Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.

Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.

ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1). 

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Dakwaan yang diterima ZA ini pun dipertanyakan oleh masyarakat, termasuk pengacara kondang, Hotman Paris.

Hotman Paris pun memberikan perhatian lebih pada kasus ini, terlebih lagi perihal pasal yang menjerat siswa SMA tersebut.

Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Menurut pengacara kondang ini, masalah yang dialami ZA ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini ia sampaikan dalam akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1).

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Hotman Paris pun menilai kalau masalah ini adalah masalah masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved