Mustaqim Langsung Azan Ashar Setelah Habisi Nyawa Tetangganya di Depan Musala, Faktanya Tak Terduga
Mustaqim Langsung Azan Ashar Setelah Habisi Nyawa Tetangganya di Depan Musala, Faktanya Tak Terduga
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Nasib tragis dialami seorang pria bernama Koimun (55) yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan musala.
Pria paruh baya tersebut diketahui meninggal di tangan tetangganya sendiri, Mustaqim saat keduanya bertemu di depan musala.
Mirisnya, setelah melakukan pembacokan kepada korban, Mustaqim bergegas masuk ke musala untuk melakukan azan Ashar.
Peristiwa berujung nahas ini terjadi di Kampung Meranggi Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (15/1/2020).
Dilansir dari Tribun Lampung dalam artikel 'Pembunuhan di Depan Musala Gegerkan Putra Rumbia, Terduga Pelaku Idap Gangguan Jiwa' berikut kronologinya.'
Kejadian bermula saat korban, Koimun pergi ke musala yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya.
Saat sampai di lokasi kejadian, korban bertemu dengan pelaku, Mustaqim.

Hingga akhirnya terjadilah penyerangan yang dilakukan oleh pelaku.
Korban pun tergeletak di depan musala dalam kondisi mengenaskan dan bersimbah darah.
Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, istri korban bersaksi melihat suaminya sudah dalam kondisi telungkup tak bernyawa.
Sementara, ia juga melihat pelaku, Mustaqim di lokasi kejadian.
Istri korban pun sempat histeris dan berteriak minta tolong kepada warga.
Sementara warga berdatangan, Mustaqim justru langsung masuk ke dalam musala dan melakukan azan Ashar.
"Saya langsung teriak minta tolong. Tidak lama kemudian warga berdatangan.
Dia (Mustakim) masuk ke dalam musala dan langsung azan (Asar)," kata istri korban yang enggan disebut namanya, Jumat (17/1/2020).
Kesaksian juga dituturkan oleh seorang warga bernama Heru yang saat itu juga datang ke lokasi kejadian.
Saat itu, Heru dan warga lainnya bergegas menuju lokasi setelah mendengar istri korban meminta tolong.
Ketika korban dicek oleh warga setempat, diduga ia sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan luka sabetan di bagian leher.
Warga kemudian menemukan pelaku, Mustaqim yang tak beranjak dari dalam Musala.
Kemudian, Mustaqim dibawa ke Mapolsek Rumbia oleh warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.
Sementara itu, Kapolsek RUmbia Ajun Komisaris Heru Prakoso juga membenarkan adanya peristiwa tragis itu.
Heru menerangkan, polisi langsung mengamankan Mustakim yang diduga kuat merupakan pelaku pembacokan terhadap korban.
Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa salembar sajadah dan baju koko korban dari tempat kejadian perkara.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap korban, terlihat ada bekas kekerasan (benda tajam) di seputar leher korban.
Kita juga amankan satu helai sajadah warna hijau dan satu helai baju warna cokelat milik korban," kata AKP Heru Prakoso.
AKP Heru menduga pelaku Mustakim mengalami gangguan jiwa.
Untuk itu, pihaknya sudah membawa korban untuk diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Jiwa Lampung di Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Sejumlah pamong dan warga di Kampung Meranggi Jaya mengungkap fakta tak terduga.
Pelaku selama ini diketahui mengidap gangguan kejiwaan dan kerap berada di sekitaran musala.
Namun, warga tak menyangka Mustakim bisa melakukan pembacokan.
Apalagi keduanya sering bersua.
Meski mengidap gangguan jiwa, Mustakim jarang melakukan hal-hal yang aneh.
Kasus Serupa: Pembunuh Penjaga SPBU di Jember Umumkan Kematian Korban Lewat Speaker Masjid

Kejadian serupa juga pernah terjadi di dusun Krajan, Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Rabu (9/10/2019) jelang subuh.
Adalah Iwan (30) pembunuh Tumin (50) seorang penjaga malam SPBU Jambearum.
Malam itu, Iwan menuju masjid saat menjelang subuh untuk membersihkan golok yang baru saja dia pakai untuk membunuh korban.
Tumin merupakan tetangga Iwan. Rumah mereka, hanya terpisah oleh gang.
SPBU tersebut berjarak sekitar 1 km dari masjid.
Setelah membersihkan golok dan tubuhnya dari darah Tumin, Iwan masuk ke masjid dan mengumumkan kematian pria tersebut.
"Tersangka memberikan pengumuman perihal orang meninggal. Yang meninggal atas nama Tumin. Ya kayak pemberitahuan meninggalnya orang pada umumnya, pengumuman duka cita di masjid," ujar Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, Rabu (9/10/2019).
Setelah itu, kepada warga yang sudah berada di masjid itu, Iwan mengaku telah membacok Tumin. Lelaki itu tewas di tempat kerjanya di SPBU Jambearum.
Setelahnya, warga tersebut mengantar Iwan ke Mapolsek Puger. Warga juga mulai berdatangan ke SPBU Jambearum setelah mengetahui pengakuan Iwan. Polisi pun juga langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Tubuh Tumin ditemukan bersimbah darah di dekat pintu ruangan yang bakal dijadikan minimarket di SPBU tersebut. Leher Tumin mengalami luka parah, bahkan nyaris putus.
Saat polisi tiba di lokasi, Tumin sudah meninggal dunia. Jenazahnya dibawa ke RSUD Balung setelah polisi melakukan identifikasi awal.
Polisi pun memeriksa Iwan. Dari pemeriksaan itu, diketahui Iwan marah kepada Tumin. Sebab lelaki itu tidak memberikan uang kepada Iwan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui juga bahwa Iwan beberapa kali meminta uang kepada Tumin. Uang itu dibelikan minuman keras. Setiap minta, Tumin memberikan uang Rp 50.000 kepada Iwan.
"Beberapa kali tersangka ini minta uang, dan korban memberinya. Biasanya Rp 50.000 untuk beli minuman keras. Nah, beberapa kali pelaku ini minumnya di dekat SPBU yang dijaga korban," ujar Ribut.
Pada Rabu (9/10/2019) dini hari, Iwan kembali mendatangi Tumin untuk meminta uang. Namun Tumin tidak memberinya.
Tumin beralasan belum gajian. Jawaban itu membuatnya marah. Kemarahan juga dipicu karena diduga beberapa waktu terakhir, Tumin tidak menuruti permintaan Iwan.
Iwan pun lantas menyabetkan golok yang dibawanya. Iwan membacok Tumin hingga lima kali. Ketika itu, Tumin seorang diri menjaga SPBU tersebut. Tumin tewas seketika.
Iwan yang mengetahui temannya tewas, kemudian datang ke masjid dekat rumahnya dan membuat woro-woro kematian.
Saat ini, polisi sudah menahan Iwan. Pihak Polsek Puger menitipkan Iwan ke tahanan Mapolres Jember.
Ribut menyebut, Iwan dijerat memakai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.