Pilkada Sumenep 2020
Siap Diterapkan, KPU Sumenep Tunggu Keputusan KPU RI soal e-Rekap Pilkada Sumenep 2020
KPU Sumenep masih menunggu Surat Edaran (SE) dari KPU RI terkait penerapan e-Rekapitulasi untuk Pilkada Sumenep 2020
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SUMENEP - KPU Sumenep, hingga Hari ini, Jumat ( 17/1/2020) masih menunggu Surat Edaran (SE) dari KPU RI terkait penerapan e-Rekapitulasi untuk Pilkada Sumenep 2020. Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, mengatakan kesiapannya jika nanti sudah ditetapkan menerapkan e-Rekapitulasi atau berbasis online tersebut.
"Jika kami di Sumenep ditetapkan menggunakan e-Rekapitulasi, kami siap melaksanakannya. Kami menunggu saja dari KPU RI," terangnya, Jumat (17/1/2020).
Ditanya jika itu diterapkan dan melihat Kabupaten Sumenep terdiri dari daratan dan kepulauan, pihaknya mengaku tidak mau berandai-andai lebih jauh.
"Nanti jika sudah ada keputusan dari KPU RI, pasti akan plenokan. Lalu apakah di kepulauan yang memang susah sinyal menggunakan sistem manual atau mungkin ada solusi lain," paparnya.
Yang jelas, lanjut Syaifurrahman, jika e-Rekapitulasi itu diterapkan akan mempermudah kinerja KPU, karena dengan sistem online itu katanya tidak ada rekap tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten atau Kota.
"Artinya kami tidak perlu lagi menyiapkan C1 pleno dan semacamnya. Kami hanya menunggu saja dari pusat. Karena C1 pleno itu nantinyabakan dikirim langsung dari TPS ke server KPU RI. Tapi penerapannya seperti apa nanti, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI," pungkasnya.