Selasa, 14 April 2026

Berita Kediri

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kediri dengan TP3 Gagal Digelar, ini Penyebabnya

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Kediri terkait tugas pokok dan fungsi Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan (TP3) gagal digelar.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Parmin
surya.co.id/didik mashudi
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Antox Prapungkajaya. 

SURYA.co.id | KEDIRI - Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Kediri terkait tugas pokok dan fungsi Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan (TP3) Kabupaten Kediri gagal digelar.

Masalahnya tidak ada satu pun anggota TP3 yang hadir di kantor dewan, Selasa (14/1/2020).

Pada rapat dengar pendapat hanya Kepala Bappeda Kabupaten Kediri Sukadi bersama sejumlah stafnya yang hadir.

Sedangkan Ketua TP3 Kabupaten Kediri Ir Sutrisno dan anggotanya tidak ada yang hadir.

Karena tidak ada anggota TP3 yang hadir, rapat dengan pendapat akhirnya ditunda untuk dijadwal ulang.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Antox Prapungkajaya menjelaskan, komisinya mengundang Bappeda untuk menghadirkan TP3.

Hanya saja tidak ada anggota TP3 yang hadir. Sejauh ini tidak ada penjelasan alasan tidak hadirnya anggota TP3 untuk memenuhi rapat dengar pendapat.

"Tadi yang hadir hanya dari Bappeda, sedangkan anggota TP3 tidak ada yang hadir. Sedangkan surat undangan dipastikan sudah sampai kepada Bupati Kediri," jelasnya.

Antox mengingatkan, anggaran untuk TP3 menggunakan APBD Kabupaten Kediri. Pada 2019 dan 2020 untuk TP3 dianggarkan senilai Rp 1,5 miliar.

"Tentu kami kecewa, padahal anggota komisi III semua sudah hadir. Ini preseden buruk," jelasnya.

Antox juga memastikan Komisi III bakal memanggil kembali TP3 sampai datang memenuhi undangan dewan.

"Kami sudah sepakat untuk dipanggil lagi sampai beliaunya datang," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved