Berita Tulungagung
Terganjal Payung Hukum, Rumah Sakit Tipe D Campurdarat Tulungagung Molor Beroperasi
Karena ada persiapan dan proses pembuatan Perda dan Perbup, RSUD Campurdarat kemungkinan baru bisa beroperasi tahun 2021
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Rencana meningkatan status Puskesmas Campurdarat menjadi rumah sakit (RS) tipe D terkendala perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Dampaknya, rumah sakit yang seharusnya bisa beroperasi tahun 2020 ini, kemungkinan akan molor.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Bambang Triono mengatakan, karena berstatus rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit Campurdarat harus masuk dalam nomenklatur Pemkab Tulungagung.
Karena itu harus ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengaturnya.
“Karena ada persiapan dan proses pembuatan Perda dan Perbup, kemungkinan baru bisa beroperasi tahun 2021,” terang Bambang.
Dinkes sudah mengajukan Perda SOTK sebagai payung hukum, beroperasinya RS Campurdarat.
Dalam Perda itu, penyebutan status baru Puskesmas Campurdarat adalah UPTD RSUD Campurdarat dan berada di bawah Dinkes.
Saat ini rancangan Perda itu masih berada di Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, selanjutnya dikirim ke DPRD Tulungagung untuk dibahas dan disahkan di rapat paripurna.
“Lama atau cepat Perda itu tergantung dari proses pembahasan yang ada di DPRD nanti,” sambung Bambang.
Bambang yakin, tahun 2020 ini Perda dan Perbup payung hukum RSUD Campurdarat bisa diselesaikan.
Saat ini bangunan fisik Puskesmas Campurdarat telah siap dioperasikan sebagai RS tipe D.
Jika sudah mempunyai payung hukum dan telah mengantongi izin operasional, Dinkes akan mengajukan bantuan kelengkapan sarana ke Kementerian Kesehatan.
“Kami bisa mengajukan bantuan alat kesehatan dari Kemenkes, setelah mengantongi izin operasional,” ungkap Bambang.
Puskesmas Campurdarat yang akan menjadi RS tipe D berada di wilayah selatan Kabupaten Tulungagung.
Keberadaannya sangat vital, karena menjadi penyangga pasien yang ada di wilayah selatan, sementara RSUD dr Iskak lebih dekat dijangkau dari utara.
Dengan RS tipe D yang baru ini, diharapkan bisa mengurangi beban di RSUD dr Iskak yang berstatus RS Tipe B Pendidikan.
Sebab rumah sakit ini tidak hanya menampung pasien dari Tulungagung, tapi juga wilayah lain di sekitarnya, seperti Trenggalek, Blitar dan Kediri.
Sementara operasional Puskesmas Campurdarat akan dipindah ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Wates, di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.
Pustu Wates pelan-pelan akan diubah menjadi Puskesmas rawat inap, seperti status Puskesmas Campurdarat sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/puskesmas-campurdarat-yang-akan-menjadi-rs-tipe-d.jpg)