Berita Tulungagung
Sembilan Puskesmas di Tulungagung Kini Berstatus BLUD. Ini Dampaknya
Sembilan dari 32 Puskesmas di Kabupaten Tulungagung kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Apa konsekuensinya?
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Sembilan dari 32 Puskesmas di Kabupaten Tulungagung berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dengan status baru ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) menurunkan target pendapatan dari Puskesmas, dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 1,1 miliar.
“Jadi tahun ini ada penurunan target penerimaan dari Puskesmas sebesar Rp 500 juta,” terang Plt Kepala Dinkes, Bambang Triono, Selasa (14/1/2020) saat hearing dengan Komisi C DPRD Tulungagung.
Penurunan target ini disebabkan, setiap Puskesmas dengan status BLUD berhak mengelola keuangan sendiri.
Berbeda dengan Puskesmas non-BLUD yang harus menyetorkan keuntungan setiap hari ke Pemkab Tulungagung.
Namun keuntungan Puskesmas BLUD ini tetap masuk ke keuangan daerah, hanya pindah rekening.
“Jika non-BLUD masuknya ke Retribusi Layanan Kesehatan. Setelah BLUD masuk ke Lain-lain Pendapatan Asli Daerah,” sambung Bambang.
Dengan status baru ini 9 Puskesmas ini nantinya punya kemandirian dalam mengelola keuangan.
Dari sisi pelayanan diharapkan bisa lebih fleksibel lebih maksimal, sehingga pendapatan mereka juga terdongkrak.
Meski demikian tidak ada perubahan tarif layanan kesehatan di 9 Puskesmas ini.
“Puskesmas tetap harus menjalankan fungsi sosial. Mereka tidak boleh berorientasi pada keuntungan,” tegas Bambang.
Sembilan Puskesmas yang menjadi BLUD sebelumnya telah mendapat pelatihan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sembilan Puskesmas itu lima di antaranya adalah Puskesmas rawat inap, meliputi Puskesmas Kauman, Pagerwojo, Banjarejo, Pucanglaban, dan Tanggunggunung.
Dinkes menargetkan, sebanyak 32 Puskesmas di Tulungagung berstatus BLUD di tahun 2021.
“Empat Puskesmas nonrawat inap jadi BLUD, yaitu Puskesmas Kota, Sumbergempol dan Tiudan. Satunya saya lupa,” ucap Bambang.
Jika semua Puskesmas menjadi BLUD, maka target pendapatan juga anakn dinolkan.
Dinkes hanya berstatus sebagai pembina.
Sementara Pemkab tidak punya kewajiban untuk mengembalikan keuntungan ke Puskesmas berstatus BLUD.
“Mereka mencukupi kebutuhannya sendiri dari keuntungan yang didapat. Dari sisi keuangan tentu lebih menguntungkan,” pungkas Bambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/puskesmas-blud-di-tulungagung.jpg)