Pilkada Sumenep 2020
Belum Ada Penetapan KPU, APK Bacabup Pilkada Sumenep 2020 Sudah Bermunculan
alat peraga kampanye (APK) bacabup-bacawabup untuk Pilkada Sumenep 2020 mulai bermunculan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SUMENEP - KPU belum menetapkan secara resmi pasangan bacabup-bacawabup untuk Pilkada Sumenep 2020. Namun, alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan dan bahkan menjamur.
Pantauan TribunMadura.com (grup surya.co.id), sejumlah sosok asal lintas partai politik (parpol) mulai berani tampil dengan adanya baliho, spanduk dan jenis lainnya yang masuk kategori APK di pinggir jalan. Namun, Kordiv Hukum Data dan Informasi Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Imam Syafi'i, menyatakan hal tersebut belum bisa disebut pelanggaran atau melanggar aturan.
Imam menerangkan tahapan untuk Pilkada Sumenep 2020 belum sampai pada penetapan calon kepala daerah, sehingga baliho, spanduk dan atau APK itu tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.
"Saat ini belum ada yang namanya cabup dan cawabup yang sudah terdaftar di KPU. Secara aturan, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan, meskipun sudah diketahui jika si pemasang APK berkeinginan untuk maju sebagai kepala daerah," kata Imam, Selasa (14/01/2020).
Terpisah, Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, menambahkan sebelum adanya penetapan calon resmi, serta belum adanya peraturan KPU tentang APK itu maka pemasangan atribut diperbolehkan.
"Mungkin saat ini yang bisa menertibkan hanya Pemkab, misalnya APK tersebut ditempatkan di daerah yang dilarang pemerintah, itu bisa dicabut. Tapi bukan oleh KPU atau Bawaslu, tapi oleh Pemkab yang dalam hal itu seperti Satpol PP," imbuh Rafiqi.
Sementara Kepala Satpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, menuturkan pihaknya masih akan melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait soal APK ini.
"Saya kan baru masuk, jadi kami akan rapat internal dulu dan juga dengan KPU. Nanti saya suruh bawahan saya untuk koordinasi nanti," tukas Purwo.