Berita Gresik

Takut Haknya Dihapuskan, Massa Buruh Gelar Demo Tolak Omnibus Law di Kantor Pemkab Gresik

Sampai saat ini, masih ada buruh yang berkumpul di Terminal Bunder Gresik untuk menggalang massa menuju Kantor Pemkab Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Sugiyono
HAK PEKERJA - Massa buruh unjuk rasa di Kantor Pemkab Gresik, Senin (13/1/2020). 

SURYA.co.id | GRESIK - Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Senin (13/1/2020).

Mereka menuntut menolak pemberlakuan sistem kerja secara Omnibus Law. Sebab, dikawatirkan akan menghapus hak-hak pekerja yang sudah tetap.

Penerapan omnibus law, dikhawatirkan akan mengakibatkan rawan pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak ada jaminan kerja sampai pensiun dan upah lebih murah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Selain itu, dampak Omnibus Law yaitu nilai pesangon dikurangi, sanksi pidana bagi pengusaha ditiadakan, rawan perampasan lahan demi investor dan Amdal ditiadakan.

"Sehingga dengan akan diberlakukan sistem kerja secara Omnibus Law ini akan merugikan masyarakat. Kita akan ajak masyarakat untuk ramai-ramai menghapus rencana pemberlakuan Omnibus Law tersebut," kata Saifuddin, Ketua SPBI Kasbi Kabupaten Gresik.

Sampai saat ini, masih ada buruh yang berkumpul di Terminal Bunder Gresik untuk menggalang massa menuju Kantor Pemkab Gresik.

Harapannya, aspirasi ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat, sehingga Omnibus Law ini tidak diberlakukan.

"Kita berharap kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gresik untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat, sehingga masyarakat Gresik yang bekerja di perusahaan dapat mendapatkan hak-haknya sesuai amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tanda Saifuddin.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved