Terkait Dugaan Keterlibatan Dalam Investasi MeMiles, Judika Akan Dipanggil ke Polda Jatim

Judika termasuk dalam daftar pesohor yang akan dipanggil Polda Jatim terkait investasi ilegal MeMiles.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eben Haezer Panca
surya/sulvi sofiana
Judika Sihotang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYA.co.id |SURABAYA - Puluhan pesohor diduga terlibat dalam kasus investasi ilegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.

Namun sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap empat orang publik figur artis.

Mereka adalah Eka Deli, Marcelo Tahitoe, Adjie Notonegoro, dan Judika.

Kedatangan mereka ke Mapolda Jatim tidak secara bersamaan, namun sesuai dengan hasil konfirmasi jawaban surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik.

Eka Deli dijadwalkan, Senin (13/1/2020) besok. Marcello atau Ello dijadwalkan Selasa (14/1/2020).

Sedangkan, Adjie dan Judika dijadwalkan Rabu (22/1/2020).

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, terdapat tiga klasifikasi peran para artis dalam pusaran bisnis investasi yang belakangan terbukti illegal, diantaranya;

Pertama. Berperan menjadi koordinator member MeMiles.

Kedua. Sebatas menjadi member biasa.

"Dia tidak tampil," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Minggu (12/1/2020).

Ketiga. Ikut mengendorse bisnis investasi Memiles untuk menarik perhatian kalangan publik.

Menurut Gidion, peran EDM, satu diantara publik figur artis yang bakal dipanggil besok masih diketahui sebagai artis yang turut mengendorse.

Namun hal itu masih praduga yang akan dibuktikan setelah melihat hasil pemeriksaan EDM besok.

"Coba kita lihat besok. Sementara mengendorse, nanti kita lihat hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit IV Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan itu baru berumur delapan bulan, namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dengan total kerugian sekitar Rp 750 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer.

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved