Berita Surabaya
Sosok Dr Eva, Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Aplikasi MeMiles, Begini Caranya Gaet Member
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap fakta lain mengenai sosok Martini Luisa alias Dokter Eva.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka baru kasus investasi illegal aplikasi MeMiles, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Penetapan itu dilangsungkan, Jumat (10/1/2020) kemarin, termasuk dengan menggelar barang bukti baru, yakni uang tunai hasil transaksi yang dihimpun perusahaan tersebut, sedikitnya Rp 72 Milliar.
Artinya, pengungkapan perkembangam hasil penyelidikan baru terjadi delapan hari pasca kasus tersebut pertama kali dirilis Polda Jatim, Jumat (3/1/2020) silam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap fakta lain mengenai sosok Martini Luisa alias Dokter Eva.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, Luisa ternyata bukan seorang dokter sebagaimana nama panggilan yang familiar dipakai dalam lingkungan perusahaan PT Kam and Kam.
"Aliasnya ya Dr eva, nama aslinya ML. Saudari ML ini mengaku sebagai Dokter," katanya pada di Mapolda Jatim, Sabtu (11/1/2020).
Luisa, ungkap Trunoyudo, ternyata hanyalah orang yang memiliki keterampilan dalam pengobatan metode akupuntur.
"Pada kenyataannya dalam proses penyidikan ini, peran keahliannya akupuntur, tapi nanti masih didalami lagi sama penyidik," terangnya.
Dan sosok Luisa ternyata berperan penting dalam menggaet masyarakat untuk menjadi member bisnis investasi via aplikasi MeMiles.
Dalam praktiknya, Luisa berupaya membujuk masyarakat agar bergabung dalam bisnis investasi PT Kam and Kam melalui seminar atau simposium yang kerap dihelat dibeberapa kota besar di Indonesia.
"Dia ngasih ulasan seolah-olah menyampaikan hal itu benar, ditambah video testimoni para member lain," pungkasnya.