Lapor Cak

Dibangun Dengan Anggaran Rp 9,6 Miliar, Trotoar di Sooko Malah Jadi Tempat Parkir Mobil

"Seharusnya kendaraan itu tidak parkir di trotoar atau bahu jalan kan itu sangat menganggu akses pengguna jalan," ujar Deni

surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni
Trotoar di Jalan Raya RA Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang sering dipakai parki rmobil. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pengguna jalan mengeluhkan sejumlah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang trotoar Jalan Raya RA Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Deretan kendaraan roda empat dan truk itu juga diparkir di bahu jalan sehingga menganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.

Deni (30), salah satu pengguna jalan mengatakan, kendaraan yang parkir 'Ngawur' di atas trotoar itu sangat menganggu akses pejalan kaki.

"Seharusnya kendaraan itu tidak parkir di trotoar atau bahu jalan kan itu sangat menganggu akses pengguna jalan," ujar Deni saat mengurus Kartu Keluarga di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Jumat (10/1/2020).

Ia mengatakan, tidak ada upaya penertiban dari petugas meskipun sejumlah kendaraan itu di parkir sembarangan setiap hari. Padahal, di lokasi itu merupakan kompleks perkantoran yang tidak jauh dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

"Ya aneh saja di situ banyak kantor instansi pemerintah tapi banyak kendaraan parkir sembarangan sepertinya dibiarkan begitu saja," ungkapnya.

Ia berharap ada sanksi tegas dari instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan RA Basuni ini. Setidaknya, ada solusi dari pemerintah daerah untuk mengatasi parkir sembarang ini.

"Jadi kalau perlu ya dibuat parkir khusus untuk kendaraan roda empat di sekitar lokasi ini supaya tidak menganggu pengguna jalan lainnya," jelasnya.

Senada dengan Denny,  Erika (21) warga setempat mengatakan kendaraan yang di parkir berjejer di bahu jalan itu membuat pengemudi motor terpaksa mengurangi kecepatan motornya lantaran ada penyempitan jalan.

"Ya pasti kita terganggu apalagi ada kendaraan di bengkel yang ganti ban di pinggir jalan," cetusnya. 

Terpisah,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto akan menegur pemilik kendaraan yang di parkir sembarangan diatas trotoar Jalan Raya RA Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Apalagi trotoar bagian dari proyek pendestrian yang menelan biaya Rp 9,6 Miliar itu baru selesai ini justru dipakai kendaraan parkir sembarangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto menjelaskan, pihaknya tidak membenarkan pemilik kendaraan roda empat memanfaatkan trotoar ini menjadi lahan parkir.

Ia akan beri teguran untuk masyarakat maupun pelaku usaha di situ supaya tidak  parkir kendaraannya di atas trotoar maupun bahu jalan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved