Pemprov Jatim
Terkait Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo, Pemprov Jatim Tunggu Surat Penonaktifan Saiful Ilah
Meski Saiful Ilah sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov Jatim tidak bisa menunjuk Wabup Nur Ahmad Syaifuddin jadi pelaksana tugas bupati.
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menegaskan, bahwa meski Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Pemprov Jatim tidak bisa serta merta menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin sebagai pelaksana tugas bupati.
Ditemui Surya.co.id, Kamis (9/1/2020), Jempin mengatakan bahwa Pemprov Jawa Timur harus mengantongi surat dari Kemendagri.
Surat itu berisi tentang status penetapan tersangka pada kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
"Menunggu surat dari Mendagri untuk memastikan beliau sudah tersangka, maka setelah kita disurati Mendagri (terkait menonaktifkan bupati), kita akan mengajukan surat tugas oleh gubernur untuk memberikan tugas wakil bupati untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sidoarjo," tegas Jempin.
Ia menyebut, waktu untuk menunggu surat dari Mendagri biasanya tidak lama. Diperkirakan tidak sampai satu pekan. Setelah itu gubernur baru bisa melakukan penugasan pada wakil bupati.
Meski begitu Jempin juga menegaskan, bahwa tugas dan kewenangan bupati tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh wakil bupati. Melainkan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2019.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa, jika bupati tidak ditempat maka tugas dan kewenangan bupati tersebut dipegang oleh wakil kepala daerahnya.
"Jadi semacam memberi penugasan wabup untuk melaksanakan tugas-tugas bupati. Jadi dia melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Sesuai UU 23 tahun 2019 pasal 66. Bila kepala daerah berhalangan segala tugas dan kewenangan akan dilakukan oleh wabup-nya," tandas Jempin.
Saat ini pun dikatakan Jempin, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah masih bisa berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam arti, jika wabup akan membuat kebijakan, masih bisa berkoordinasi dengan bupati yang berstatus tersangka. Ini lantaran status bersalahnya belum inkrah.
"Kalau sudah ditetapkan tersangka, oleh KPK, beliau masih bisa berkoordinasi dengan wabup. Wabup juga kalau mau ambil kebijakan harus koordinasi karena masih tersangka dan kita menganut asas praduga tak bersalah," tandas Jempin.
Alumni ITB Angkatan 80 Salurkan Bantuan 10.000 Rapid Antigen untuk Jatim |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Siap Promosikan KEK JIIPE di Gresik kepada Konjen dan Calon Investor |
![]() |
---|
16 Sekda Ditunjuk Menjadi Plh Bupati / Wali Kota di Jatim, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Zona Merah di Jatim Tinggal Jombang, Efektivitas PPKM Skala Mikro mulai Terlihat |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tinjau Lokasi Longsor di Nganjuk, Proses Penanganan Berjalan Baik |
![]() |
---|