Kasus Reynhard Sinaga Perkosa 193 Pria Inggris Menguak Status Ayahnya Jadi Buronan

Kasus pemerkosaan Reynhard Sinaga terhadap 193 pria di Inggris merembet pada terkuaknya status ayahnya, Saibun Sinaga.

Editor: Iksan Fauzi
Greater Manchester Police
Kasus Reynhard Sinaga Perkosa 193 Pria Inggris Menguak Status Ayahnya Jadi Buronan 

SURYA.co.id - Kasus pemerkosaan Reynhard Sinaga terhadap 193 pria di Inggris merembet pada terkuaknya status ayahnya, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga merupakan pengusaha kelapa sawit. Hingga kini, pria itu menjadi buronan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Riau.

Ayah Reynhard Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Agus menerangkan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Namun menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan.

Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus kepada Tribunpekanbaru.com (jaringan SURYA.co.id) pada Rabu (8/1/2020).

Pada perkara pidana perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Saibun Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, Saibun Sinaga sempat menyatakan banding.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved