Investasi Bodong MeMiles
Ada Artis Mangkir dari Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Investasi Bodong Via Aplikasi MeMiles
Ada puluhan publik figur artis yang diduga terlibat bisnis ilegal tersebut berbasis aplikasi MeMiles
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Bisnis investasi ilegal berbasis aplikasi MeMiles oleh PT Kam and Kam yang berjalan delapan bulan ternyata melibatkan sejumlah nama publik figur artis tanah air
Pihak Direskrimsus Polda Jatim secara terang menyebut, ada puluhan publik figur artis dari penyanyi, personel band, model, presenter dan bintang film yang diperkirakan terlibat bisnis ilegal tersebut.
Satu di antaranya, publik figur bernama Adjie Notonegoro.
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan yang kedua kali padanya
Pasalnya, Adjie diketahui tidak memenuhi panggilan Polda Jatim melalui surat panggilan pertama yang menjadwalkan agenda pemeriksaan pada pekan ini.
"Kami sudah panggil ya, panggilan pertama, tapi dengan suatu hal berhalangan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2020).
Surat panggilan kedua yang telah dilayangkan pada Adjie nantinya adalah untuk agenda pemeriksaan pada pekan depan.
Kendati begitu, ungkap Trunoyudo, hingga saat ini, Adjie belum memberikan respon terhadap surat panggilan kedua yang telah dilayangkan.
Tak cuma Adjie yang cenderung tak merespon surat panggilan agenda pemeriksaan kasus.
Publik figur arti lain, seperti Ello juga demikian.
"AN dan EL Belum ada konfirmasi kehadiran. Belum ada pemberitahuan," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles, Minggu (19/12/2019) silam.
Investasi yang diduga bodong itu dijalankan oleh PT Kam and Kam yang berkantor di kawasan ruko di Jalan Raya Sunter, Jakarta Utara.
Selama kurun waktu delapan bulan beroperasi, pihak perusahaan berhasil mendapat sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dengan total perputaran uang sekitar Rp 750 Miliar.
Setelah diusut, Polda Jatim akhirnya menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka.