Berita Blitar
UPDATE Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah di Blitar, Polisi Minta Pengadu Lengkapi Bukti
Polres Blitar Kota sudah memeriksa empat saksi terkait pengaduan dugaan penipuan pengurusan yang diduga dilakukan empat anggota DPRD Kabupaten Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota sudah memeriksa empat saksi terkait pengaduan dugaan penipuan pengurusan redistribusi dan sertifikat tanah di Perkebunan Karangnongko yang diduga dilakukan empat anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dari empat saksi yang diperiksa, polisi belum mendapatkan bukti petunjuk lain terkait pengaduan dugaan kasus itu. Bukti petunjuk lain yang dimaksud, yaitu, bukti transaksi perbankan atau kuitansi penyerahan sejumlah uang.
"Sampai saat ini belum ada bukti petunjuk itu (transaksi perbankan atau kuitansi). Hanya keterangan-keterangan saksi. Kami minta pengadu untuk melengkapi bukti petunjuk lain itu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (7/1/2020).
• Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sebut Fitnah Soal Dugaan Penipuan Uang Pengurusan Sertifikat Tanah
Heri mengatakan keempat saksi yang sudah diperiksa, yaitu, pengadu dan tiga warga lain yang disebut mengetahui dugaan kasus itu.
Para saksi hanya menyampaikan keterangan saja, tanpa memberikan bukti petunjuk lain, seperti transaksi perbankan atau kuitansi.
"Kalau pengadu tidak bisa melengkapi bukti petunjuk lain, berarti proses penyelidikannya kami hentikan, kami tidak bisa menaikan ke penyidikan," paparnya.
Menurut Heri, dugaan kasus itu masih berupa pengaduan.
Dari pengaduan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa pengadu dan sejumlah saksi.
"Masih berupa aduan, kami masih memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Seperti diketahui, warga Desa Karanganyartimur, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mengadukan empat anggota DPRD Kabupaten Blitar ke Polres Blitar Kota.
Warga mengadukan keempat anggota dewan itu diadukan ke polisi terkait dugaan penipuan uang pengurusan redistribusi tanah di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi, warga Desa Karanganyartimur RT3/RW14, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Sedang, empat anggota dewan yang diadukan, yaitu, WK, ES, AW, dan MW.
Keempatnya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Wasis Kunto Atmojo, satu dari empat anggota DPRD Kabupaten Blitar yang diadukan ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah, juga sudah memberikan klarifikasi.
Wasis yang mewakili tiga temannya secara tegas menyatakan aduan yang disampaikan warga ke polisi itu tidak benar.
"Semua itu tidak benar. Itu fitnah. Kami tidak pernah menerima uang dari warga untuk pengurusan sertifikat tanah," ucap Wasis beberapa waktu lalu.