Wanita PNS Bandung Ini Dimutilasi Jadi 7 Bagian lalu Dibakar Saat Bersetubuh di Kamar Kos

Pelaku mutilasi wanita yang menjadi PNS Bandung itu adalah Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Editor: Iksan Fauzi
Dok Tribunkaltim.co/Facebook
Ilustrasi. Pria ini mutilasi PNS Bandung Saat bersetubuh di kamar kos. Tubuh korban dipotong menjadi 7 bagian lalu dibakar di dua tempat berbeda. 

SURYA.co.id | BANYUMAS - Apakah Anda ingat kasus mutilasi wanita yang menjadi PNS Bandung jadi 7 potong lalu dibakar di dua tempat berbeda?

Kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu, tepatnya 7 Juli 2019 itu kini memasuki tahap vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Pelaku mutilasi PNS Bandung itu adalah Deni Priyanto (37) warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dia membunuh wanita kencannya, Komsatun Wachidah (51) saat sedang bersetubuh di sebuah indekos di Bandung.

Korban mutilasi itu dibunuh dengan cara dipukul dengan palu.

Kejamnya lagi, potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Kini, Deni selaku pelaku mutilasi itu pun diganjar hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.

Tak ada ampun bagi Deni. Sebab, majelis hakim menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Deni.

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). ((KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN))

Hakim pun menilai, vonis hukuman mati bagi Deni sudah layak.

Lantas, apa yang menyebabkan hakim mengganjar vonis hukuman mati?

Berikut berita selengkapnya yang dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di PN Banyumas.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved