Sabtu, 25 April 2026

Berita Pasuruan

Peredaran Narkoba di Kabupaten Pasuruan Sudah Menyebar, Ini Langkah BNNK

Anak-anak di usia dini justru sangat mudah dan rentan terjerumus dalam lembah gelap peredaran narkoba.

surya.co.id/galih lintartika
Kepala BNNK Pasuruan AKBP Erlang Dwi Permata 

SURYA.co.id | PASURUAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan menyebut permasalahan narkoba di Kabupaten Pasuruan sangat urgent dan kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara komprehersif.

Dari hasil survey yang didapatkan BNNK, sepanjang tahun 2019 ini, ada fakta baru yang mengejutkan.

Anak-anak di usia dini justru sangat mudah dan rentan terjerumus dalam lembah gelap peredaran narkoba.

Kepala BNNK Pasuruan AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, untuk mengantisipasi agar kejadian itu tidak meluas, dan mewujudkan Kabupaten Pasuruan bebas narkoba di tahun mendatang, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas narkoba.

"Dari tahun ke tahun pengguna narkoba semakin meningkat dan mulai merambah ke semua kalangan baik remaja maupun anak-anak. Masalah ini perlu kepedulian kita untuk membentuk generasi milenial sehat bebas narkoba," kata dia

Dikatakan dia, untuk membuat Kabupaten Pasuruan “Bersih Narkoba”, perlu ada pemetaan jaringan dan pemberantasan jaringan peredaran narkoba.

Selain itu, upaya pencegahan kepada seluruh masyarakat baik yang masih bersekolah maupun di dunia kerja juga penting dilakukan.

"Kami memberikan pengetahuan tentang Bahaya Narkoba sejak dini. Kami sudah koordinasi dengan seluruh Kepala Sekolah SMP dan MTs Sederajat dan mencetak penggiat sejumlah 90 dari 69 SMP Negeri, 15 Swasta, dan 6 MTs Negeri," tambah Erlang, sapaan akrabnya.

DIharapkan, penggiat ini bisa memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini.

"Jadi setelah diteliti, kenapa anak usia delapan tahun bisa menggunakan narkoba karena salah asuhan. Mereka ingin ketenangan, tapi disarankan temannya untuk pakai pil dan narkoba," urainya.

Ia juga menerangkan, pencegahan dalam bentuk lainnya, salah satunya adalah dengan Rehabilitasi.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaksanaan wajib lapor bagi penyalahguna, pengguna atau pengguna narkotika dianjurkan untuk dilakukan
Rehabilitasi.

"Rehabilitasi terhadap percandu narkotika itu sendiri adalah proses pengobatan untuk menyembuhkan pecandu dari ketergantungan dan masa menjalani perawatan rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai proses menjalani hukuman. Ada dua rehabilitasi, yakni medis dan sosial," papar dia.

Dikatakan dia, BNNK sudah bekerjasama dengan empat lembaga yaitu RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan, Rumah Sakit Grati, Rumah Sakit Mitra Sehat Medika Pandaan dan Rumah Sakit Masyito Bangil.

Keempat lembaga tersebut sudah mendapatkan pelatihan tentang Asesmen dan Konseling.

"Sosialisasi rehabilitasi dan pasca rehabilitasi yang dilakukan dalam bentuk asesmen dasar
adiksi dengan metode assist dan asesmen formulir wajib lapor dapat menguranginya. Kami berharap, pengguna ini sembuh dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba," pungkas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved