Berita Surabaya
Penyebab Pria Asal Sampang Madura Nekat Setubuhi Bocah SMP Tetangganya Sendiri hingga Hamil 5 Bulan
Seorang pria berinisial AN (33) warga Sampang Madura berurusan dengan Unit Perlindungan Perampuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang pria berinisial AN (33) warga Sampang yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir ini terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perampuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Kamis (5/12/2019).
Pasalnya ia terbukti merudapaksa tetangganya sendiri yakni seorang gadis bernama samaran Melati (16 tahun) yang kini duduk dibangku sekolah menengah pertama.
Perbuatan asusila pelaku memang tak terbongkar secara langsung oleh pihak orangtua korban.
Namun, aksi tak senonoh pelaku belakangan terkuak, setelah korban menunjukkan perubahan fisik yang tak lazim bagi perkembangan perempuan sepantarannya.
Yakni, badan mulai gemuk berisi, kerap murung, beberapa kali diketahui kerap muntah-muntah.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan ditemani ibunya, tabiat belang pelaku terbongkar.
"Membuat korban saat ini hamil 5 bulan," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat dihubungi awakmedia, Minggu (29/12/2019).
Setelah mengantongi sejumlah profil identitas terduga pelaku sesuai keterangan korban dan orangtuanya, dan sejumlah bukti visum hasil pemeriksaan kesehatan korban, pelaku akhirnya disergap.
Kepada penyidik, ungkap Ruth, aksi bejat pria yang tak tamat sekolah dasar (SD) itu, dilatarbelakangi karena kebiasaanya menyaksikan video porno.
Tak pelak, hal itu yang membuat pelaku gelap mata karena tak tahan berfantasi dengan kemolekkan tubuh korban.
Atas dasar itu, pelaku akhirnya merudapaksa korban, beberapa kali di lokasi yang berbeda, disertai bujuk rayu bahkan tak segan dilancarkan dengan ancaman.
"Dia (pelaku) terangsang sama korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Ruth, pelaku bakal dikenai Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.