Berita Surabaya

Bocah 1,5 Tahun di Surabaya Diikat Ayah Kandungnya, Sampai Luka di Pinggang, Alasannya Tak Logis

balita diikat ayah kandung di Jalan Putro Agung II No 40 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Adrianus Adhi
Syamsul Arifin/SURYA.co.id
Terdakwa Widodo setelah jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (26/12/2019P) 

"Benar pak hakim," jawab Widodo.

Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian menutup persidang dan mengagendakan sidang selanjutanya pada pekan depan.

"Baik,sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020," kata Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Sekadar diketahui, Seorang balita di Surabaya diketahui diikat orangtuanya, pada Sabtu, 03 Agustus 2019 siang.

Bayi itu diketahui berinisial A.

Informasi yang SURYA.co.id, peristiwa ini diketahui sekitar jam 15.15.

Lokasinya di Jl. Putro Agung II No. 40 RT 02 RW 03 Kel. Rangkah - Kec. Tambaksari.

Kabar balita itu diikat di bangunan liar berawal dari laporan warga.

Lalu, kala petugas datang balita itu masih diikat di dalam bangunan liar yang berada di atas saluran air.

Butuh waktu satu jam untuk membebaskan anak tersebut.

Informasinya, orang bocah tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Sementara, bocah itu kemudian dibawa ke Dinkes Pos Kedung Cowek Surabaya.

Dalam wawancara dengan SURYA.co.id, Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Rangkah, Sriyono mengungkapkan balita berumur satu tahun setengah itu tinggal berdua bersama Widodo.

"Katanya itu, takut anaknya hilang atau ketabrak mobil kalo pas ditinggal oleh bapaknya itu," katanya, Minggu (4/8/2019).

Menurut Sriyono, bocah itu tergolong aktif.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved