Selasa, 28 April 2026

Berita Lamongan

Uji KIR Kendaraan di Lamongan Cukup Pakai Smartphone, Begini Caranya

memberikan dan mempermudah pelayanan bagi pemilik kendaraan berpelat nopol S (Lamongan) untuk uji KIR secara online.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Humas Pemkab Lamongan
Kartu uji dan barcode tanda lulus yang ditempelkan pada kendaraan wajib uji 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur benar-benar memanfaatkan era digital.

Langkah kongkritnya adalah memberikan dan mempermudah pelayanan bagi pemilik kendaraan berpelat nopol S (Lamongan, Red) untuk uji KIR secara online.

"Pendaftarannya cukup dengan menggunakan ponsel berbasis android di www.ujikirlamongan.go.id," ujar Ahmad Farikh, Rabu (25/12/2019).

Menurut Farikh, melalui sistem ini mempermudan proses pengujian KIR bagi masyarakat. Dan ada proses lebih cepat.

”Sistem ini mempermudah pelayanan bagi pemilik kendaraan, sekaligus mencegah terjadinya pemalsuan buku uji KIR,” katanya.

Kendaraan yang berada di luar kota pada saat jatuh tempo uji KIR tetap bisa dilakukan dengan sistem ini.

” Pemilik kendaraan dapat terhindar dari denda keterlambatan dalam tempo 3 × 24 jam," ungkapnya.

Program yang dicetuskan Dishub ini sudah siap dimanfaatkan para pemilik kendaraan.

Layanan ini telah dilaunching bukti lulus uji elektronik (BLUe) terhadap kendaraan wajib uji.

"Pak Bupati (Lamongan Fadeli) juga melaunching bukti lulus uji elektronik (BLUe)," katanya.

Pada sistem ini pemilik kendaraan memperoleh bukti lulus uji berupa sertifikat lulus uji, kartu uji dan barcode tanda lulus yang ditempelkan pada kendaraan wajib uji.

Dengan aplikasi BLUe, maka bukti kendaraan yang sudah lolos uji emisi di Lamongan kini sudah paperless, tanpa kertas.

"Kendaraan yang lolos uji emisi cukup dipasangi kode batang. Kode batang ini menampilkan spesifikasi, status uji emisi, hingga foto kendaraan," ungkapnya.

Melalui sistem ini, Dishub Lamongan bisa secara realtime dalam melaporkan ke Dishub Jatim dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Ini mempermudah semua pihak," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved