Kecelakaan Maut di Purwodadi
Nasib Sopir Truk Maut yang Tewaskan 7 Orang saat Kecelakaan di Purwodadi, 2 Bukti Jadikan Tersangka
Satlantas Polres Pasuruan menetapkan Slamet Zuhdi, sopir truk kontainer bermuatan ekskavator pemicu tabrakan maut yang menewaskan tujuh orang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID I PASURUAN - Fakta terbaru terungkap dalam kecelakaan maut beruntun di Jalan Raya Surabaya - Malang, tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Minggu (22/12/2019) pagi.
Satlantas Polres Pasuruan menetapkan Slamet Zuhdi, sopir truk kontainer bermuatan ekskavator pemicu tabrakan maut yang menewaskan tujuh orang.
Tak hanya itu, polisi juga membidik pemilik usaha yang mempekerjakan sopir truk trailer tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat melihat langsung dan memimpin pencarian bukti tambahan di lokasi kejadian, Senin (23/12/2019) siang bersama jajarannya.
Kepada media, Rofiq, sapaan akrab Kapolres, mengatakan, proses investigasi di TKP memang sudah dilakukan, sekarang hanya tinggal menunggu hasil dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur sebagai bahan tambahan untuk analisa.
Akan tetapi, kata dia, untuk pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini yang mengakibatkan 19 orang menjadi korban, pihaknya sudah bisa menentukannya. 7 orang meninggal dunia, 7 luka diantaranya 4 luka berat, dan 3 luka ringan, dan 5 korban selamat.
"Dari hasil gelar perkara, dan keterangan saksi, termasuk bukti di lapangan, sopir truk, Slamet Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ini," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan sopir ini sebagai tersangka dalam peristiwa maut ini.
Menurut Kapolres, dua alat bukti itu diantaranya adalah, keterangan saksi yang melihat kendaraan itu oleng, dan mengambil arus berlawanan ke arah Malang. Setelah itu, .enabrak gapura dan alat ekskavator terpental dan menimpa dua mobil di sampingnya.
"Ada tiga saksi yang sudah kami mintai keterangan. Mereka adalah saksi yang mengetahui persis kejadian ini," jelasnya.
Alat bukti yang kedua, lanjut dia, ada korban meninggal dunia, korban luka, kendaraan rusak
ada skep TKP dimana ada bekas, jalur kendaraan lain yang diambil kendaraan trailer dan mengakibatkan kecelakaan maut.
"Itu sudah cukup dua alat bukti. Selain itu, kami bisa simpulkan kalau sopir ini memang tidak layak mengemudi, karena dia tidak memiliki SIM yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkapnya.
Sopir truk trailer ini nantinya akan dijerat dengan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bidik Tersangka Lain
Di sisi lain, Kapolres menyebutkan, dari hasil penyelidikan, trailer yang digunakan untuk mengangkut alat berat itu tidak layak pakai. Disampaikan dia, ada beberapa spek yang dilewatkan oleh pemilik truk.