Berita Sidoarjo
Bea Cukai Juanda Lelang 24 Bungkus Batu Permata Senilai Rp 1,5 Miliar
Berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian, 24 bungkus batu permata tersebut berupa emerald, berlian dan berlian hitam asli
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SIDOARJO - Bea Cukai Juanda lelang Barang Dikuasai Negara (BDN) berupa 24 bungkus batu permata senilai Rp 1,5 miliar.
Batu permata yang akan dilelang tersebut ada tiga jenis yaitu emerald, berlian dan berlian hitam.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan batu permata tersebut diperoleh dari kegiatan penindakan pada Sabtu (2/2/2019).
"Jadi batu permata tersebut diperoleh dari seorang penumpang Air Asia QZ 321 yang merupakan warga negara India dengan inisial MMS dan perlu diingat bahwa ini bukan barang larangan atau pembatasan, namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya yaitu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Karena yang bersangkutan tak kunjung menyelesaikan kewajibannya hingga barang ditetapkan menjadi BDN maka akhirnya barang tersebut kita lelang," ujarnya kepada Surya.co.id, Senin (23/12/2019).
Budi menjelaskan, pihaknya telah membawa 24 bungkus batu permata tersebut kepada PT Pegadaian untuk diuji keasliannya dan nilai taksiran dari harga barang tersebut.
"Dan berdasarkan hasil pengujian PT Pegadaian, maka 24 bungkus batu permata tersebut berupa emerald, berlian dan berlian hitam asli dengan nilai taksiran harga barang sejumlah Rp 1.590.115.000.
Dirinya menerangkan, untuk pelaksanaan lelangnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
"Sebelum dilakukan lelang, para peserta lelang dipersilahkan melihat dahulu kondisi barangnya di acara Open House yang kami laksanakan pada Senin (23/12/2019) dan Kamis (26/12/2019) mulai pukul 09.00 - 15.00 di Perpustakaan Bea Cukai Juanda. Lelang akan dilaksanakan dengan sistem E Auction Open Bidding pada Jumat (27/12/2019) dengan waktu penawaran pukul 09.00 (waktu server) dan waktu penetapannya pukul 11.00 (waktu server)," jelasnya.
Budi Harjanto juga mengungkapkan, harga limit lelang terhadap 24 bungkus batu permata tersebut.
"Berdasarkan perkiraan harga taksiran dari PT Pegadaian terhadap 24 bungkus batu permata, maka ditetapkan harga limit lelang adalah Rp 596.293.500 dan peserta lelang diwajibkan harus membayar uang jaminan lelang sejumlah Rp 250.000.000," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bea-cukai-juanda-lelang-batu-permata.jpg)