Kartu eToll Hilang

KRONOLOGI Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Kaget Didenda Rp 1 Juta, Videonya Viral

Berikut ini kronologi Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Kaget Didenda Rp 1 Juta, Videonya Viral.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Kaget Didenda Rp 1 Juta. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Seorang pengguna jalan tol terkena denda dua kali lipat gara-gara tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik e-toll.

Kejadian itu viral di media sosial Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis, Rp 1 juta lebih.

Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaus merah itu membagikan kisahnya.

Ia mengatakan untuk pengguna jalan tol dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu e-toll.

Karena kalau e--toll hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh.

"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.

Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo e-toll. Namun tanpa diketahui kartu e-toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang Tol Penompo.

"Saya tadi malam itu habis isi saldo e-toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.

Berdasarkan bukti kwitansi pembayaran denda yang beredar, pengendara itu bernama Hari Purwanto. Sedangkan kendaraan yang dikemudikan adalah truk.

Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero) Erfan Afandi membenarkan kejadian itu berada di pintu gerbang Tol Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2019), sekira pukul 12.01 WIB.

"Iya lokasinya di gerbang Tol Penompo," ungkapnya.

Ia menjelaskan penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan e-toll dari asal pintu gerbang (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.

"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada peraturan pemerintah (PP) mengenai jalan tol, kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya saat dikonfirmasi Surya.co.id, Jumat (20/12).

Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Halaman
1234
Sumber: Surya Cetak
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved