Kartu eToll Hilang
Pengguna Tol Sumo Kena Denda Rp 1 Juta, YLPK Jatim Sebut Jasa Marga Kurang Sosialisasi
YLPK Jatim mendesak agar pengelola jalan tol menyosialisasikan segala aturan secara terbuka
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo, mendesak agar pengelola jalan tol menyosialisasikan segala aturan secara terbuka. Dia ikut heran saat pengemudi truk harus membayar Rp 1 juta lebih karena ketidaktahuannya.
"Dasar hukumannya apa, pengguna jalan tol berhak tahu. Kalau memang ada sanksi bagi pemegang kartu E-toll hilang, kenapa banyak yang belum tahu," reaksi Said.
Pengguna jalan tol sebagai konsumen BUMN seharusnya mempunyai hak normatif untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Mereka berhak tahu setiap informasi layanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di Pasal 4 UU ini disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yg benar, jelas dan jujur dan hak utk didengar pendapat dan keluhannya.
Dilihat dari konteks tersebut, pengelola jalan tol yang dilalui pengemudi truk itu dinilai telah lalai.
Mereka abai memberikan informasi atau sosialisasi secara terbuka.
"Pengelola tol seharusnya memasang informasi dan ketentuan kehilangan kartu tol itu di gerbang tol, rest area tol atau tempat strategis lain. Saya yakin, konsumen tidak mengetahui Peraturan tersebut," ujar Said.
Pengelola jalan tol menyebut Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Pengemudi masuk dari gerbong tol Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya.
"Jika kemudian pengelola jalan tol memberlakukan denda dua kali lipat dari jarak terjauh dengan anggapan petugas pengguna tol sudah tahu, lantas diminta membayar denda, ini arogan namanya," tegas Said.
Sebab kartu tol itu juga bukan milik pengelola jalan tol. Barang itu milik konsumen.
Kartu E-Toll itu tidak bisa disamakan dengan struk atau kartu parkir yang hilang. Kemudian konsumen kena denda yang disediakan oleh pengelola parkir.
YLPK Jatim mengingatkan pada pengelola jalan tol agar melakukan sosialisasi PP terlebih dahulu.
Diyakini bahwa banyak pengguna jalan tidak akan tahu, apalagi ini musim liburan Nataru.
Jika tak ada Sosialiasi, YLPK Jatim menduga publik sengaja tidak diberi tahu.
Kalau ini terjadi, lanjutnya, maka dapat diduga pengelola jalan tol bisa melangggar UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Melangggar UU Perlindungan Konsumen.
"Seharusnya BUMN pengelola jalan tol menjadi contoh dalam memberikan hak-hak normatif publik sebagai konsumen. Struk parkir mal saja tertera jika hilang kena denda. Seharusnya demikian," kata Said.
KRONOLOGI Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Kaget Didenda Rp 1 Juta, Videonya Viral |
![]() |
---|
Pertanyakan Kartu E-Toll Pengguna Tol Sumo yang Hilang, Jasa Marga Cari di Rest Area |
![]() |
---|
Pantes Denda Kehilangan eToll Pria Ini di Mojokerto 1 Juta Lebih, Ternyata Begini Aturannya |
![]() |
---|
Klarifikasi PT Jasa Marga Soal Denda Rp 1 Juta karena Kartu E-Toll Hilang yang Viral di FB |
![]() |
---|
Viral Pengguna Tol Sumo Didenda Rp 1 Juta Karena E-Toll Hilang, Ini Penjelasan Jasa Marga |
![]() |
---|