Kamis, 30 April 2026

Berita Kediri

Pernah Ditutup Satpol PP, Pengelola Classic Spa Kota Kediri Membandel Buka Praktik Lagi

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menjelaskan setelah dilakukan pengecekan di lokasi Classic Spa memang membuka praktik lagi.

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
didik mashudi/surya
Petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menutup Classic Spa panti pijat karena belum punya izin, Kamis (19/12/2019). 

SURYA.co.id | KEDIRI - Pengelola Classic Spa panti pijat belum punya izin yang membuka praktik di ruko Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri kembali membuka usahanya, Kamis (19/12/2019). Akhir pekan lalu Classic Spa telah ditutup Satpol PP Kota karena pengelolanya belum mengantongi izin, selain itu terapisnya juga tidak punya sertifikat keahlian untuk memijat.

Beroperasinya Classic Spa kembali dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP. Sewaktu petugas Satpol PP tiba, pintu rolling door Classic Spa memang kembali buka. Petugas kemudian meminta pengelolanya untuk menutup usahanya karena tidak memiliki izin resmi membuka panti pijat.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menjelaskan setelah dilakukan pengecekan di lokasi Classic Spa memang membuka praktik lagi.

"Karyawan yang menjaga tidak dapat memperlihatkan surat perizinan. Petugas selanjutnya kembali menghimbau agar segera ditutup," jelasnya.

Selain itu penanggung jawab Classic Spa telah diminta supaya menghadap pimpinan di Kantor Satpol PP.

"Setelah mendapatkan imbauan petugas, Classic Spa ditutup dengan sendirinya oleh karyawannya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved