Berita Surabaya
Gugatan Ecoton Diterima, Hakim PN Surabaya Perintahkan 2 Menteri & Gubernur Jatim Minta Maaf
Selama satu tahun lebih akhirnya gugatan yang diajukan oleh Ecoton terkait pencemaran Sungai Brantas berbuah manis.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, SURABAYA - Setelah satu tahun lebih, gugatan yang diajukan oleh Ecoton terkait pencemaran Sungai Brantas kini berbuah manis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan tersebut dan menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat di antaranya menteri lingkungan hidup dan kehutanan,
Tergugat dua menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Tergugat tiga Gubernur Jawa Timur.
Dalam gugatan nomor 08/Pdt.G/2019/PN.Sby, hakim putusan hakim ketua Anne Rusiana disebutkan bahwa alat bukti yang diajukan para tergugat ini bersifat normatif yang sifatnya kearsipan.
Dan tanpa adanya tindakan yang signifikan untuk melakukan penanganan ikan mati di kali brantas sejak Tahun 2012.
"Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 Kota/Kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya," kata hakim Anne saat bacakan amar putusannya di Ruang Garuda I, Rabu, (18/12/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-ruang-garuda-1-pn-surabaya.jpg)