Rabu, 22 April 2026

Berita Jember

DPRD Jember Segera Laksanakan Pemakaian Hak Interpelasi. Apa Saja yang Akan Ditanyakan?

DPRD Jember bakal memulai rapat paripurna penggunaan Hak Interpelasi atau hak bertanya kepada Bupati Jember, Faida.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id/Sri Wahyunik
Puluhan orang dari Aliansi Aktivis Jember menggelar aksi di DPRD Jember, mereka menyuarakan pemakzulan Bupati Jember Faida, Senin (25/11/2019). 

SURYA.co.id | JEMBER - DPRD Jember bakal memulai rapat paripurna penggunaan Hak Interpelasi atau hak bertanya kepada Bupati Jember, Faida.

Rapat paripurna awal diagendakan pada Jumat (20/12/2019) nanti.

Dari informasi yang dihimpun Surya, ada 42 orang dari 50 anggota DPRD Jember yang menyetujui dipakainya Hak Interpelasi tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan, Badan Musyawarah DPRD Jember sudah menjadwalkan rapat paripurna Hak Interpelasi itu.

Rapat paripurna pertama bakal digelar Jumat (20/12/2019), beragendakan rapat dimulainya Hak Interpelasi dan menginventarisasi pertanyaan kepada bupati.

Rapat paripurna kedua, akan diagendakan Jumat (27/12/2019).

"Agenda kedua, memberi pertanyaan kepada bupati untuk menjawab pertanyaan dari anggota DPRD," ujar Halim, Rabu (18/12/2019).

Anggota DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya menjadi orang ke-42 yang secara resmi mendukung pemakaian Hak Interpelasi. Lelaki itu baru bisa menandatangani persetujuan pemakaian Hak Interpelasi itu pada Rabu (18/12/2019) karena dirinya baru 'ngantor' setelah pulang dari umrah.

"Saya setuju pemakaian Hak Interpelasi. Hari ini akan tanda tangan resmi," ujar Alfian.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Jember menyatakan akan memakai Hak Interpelasi atau hak bertanya kepada Bupati Jember Faida.

Fraksi PDIP merupakan salah satu fraksi yang mengawali permintaan pemakaian Hak Interpelasi tersebut. Fraksi ini berkirim surat kepada pimpinan DPRD Jember untuk menyatakan suara mereka tersebut.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi kenapa anggota DPRD Jember ingin bertanya kepada BUpati Jember.

Beberapa persoalan itu antara lain, Kabupaten Jember yang tidak mendapatkan jatah kuota CPNS tahun 2019, pemeriksaan khusus dari Komisi Aparatur Sipil Negara, juga surat dari Mendagri perihal rekomendasi pencabutan 15 SK tentang mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember, juga 30 Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja (KSOTK) di Lingkungan Pemkab Jember.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved