Minggu, 12 April 2026

Berita Sidoarjo

Ada 30 Pertanyaan, Pemohon SIM Sidoarjo yang Gagal Tes Psikologi Bisa Mengulang Secara Gratis

Tes psikologi yang wajib dilakukan oleh para pemohon sim di Sidoarjo berisi 30 soal pernyataan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: irwan sy
Kukuh Kurniawan/Tribunjatim.com
Suasana pendaftaran tes psikologi bagi para pemohon sim Satpas Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12/2019). 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Tes psikologi yang wajib dilakukan oleh para pemohon sim di Sidoarjo berisi 30 soal pernyataan. Koordinator Tes Psikologi Wilayah Sidoarjo, Nuraini Al Aula, mengatakan tesnya sendiri dilakukan secara tertulis.

"Tesnya berisi 30 soal pernyataan ya atau tidak yang harus dijawab oleh para pemohon sim dengan jawaban yang sesuai dengan diri pemohon sim. Hasil dari tes tersebut dapat langsung diketahui setelah pemohon sim telah menyelesaikan dan menyerahkan kertas tes psikologinya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (17/12/2019).

Ia menjelaskan bahwa tes psikologi untuk para pemohon sim berbeda dengan tes psikologi untuk masuk kerja di perusahaan.

Polresta Sidoarjo Berlakukan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM, Ini Tujuannya

"Tentunya berbeda dengan psikotes untuk masuk kerja. Karena beda tujuannya sehingga alat tes yang digunakan juga agak berbeda," terangnya.

Dirinya juga menyampaikan sebelum pemohon sim melakukan tes psikologi, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan.

"Untuk persyaratan pemohon sim baru harus menyerahkan fotokopi KTP satu lembar sedangkan untuk pemohon yang melakukan perpanjangan harus menyerahkan fotokopi KTP satu lembar dan fotokopi SIM yang lama satu lembar. Setelah itu pemohon sim diberikan kertas tes psikologi oleh para penguji," jelasnya.

Selain itu bagi para pemohon sim yang gagal dalam tes psikologi juga tak perlu bingung.

"Pemohon SIM yang gagal tes psikologi akan kita berikan waktu 30 hari untuk mengulang kembali tesnya atau remidi. Dan untuk remidinya tidak kita kenakan biaya sama sekali," tambahnya.

Nuraini juga menambahkan bahwa saat ini pelayanan untuk tes psikologi sim dilaksanakan secara gratis.

Namun mulai tanggal 23 Desember 2019 mendatang akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu.

Sementara itu, seorang pemohon SIM A yang melaksanakan tes psikologi, Haris mengaku mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian terkait digelarnya tes ini.

"Menurut saya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian selangkah lebih maju dan sangat sesuai untuk diterapkan karena bisa tahu karakter seseorang yang nantinya akan mendapatkan sim. Dan juga menurut saya, soal tes psikologinya juga tidak terlalu sulit untuk dikerjakan," tandasnya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved