Berita Mojokerto
Pemilik Bangunan Terdampak Penggusuran Sungai Sadar di Mojokerto Tuntut BBWS Ganti Rugi
Pemilik bangunan terdampak penggusuran menuntut BBWS bertanggung jawab soal bangunan yang sudah dirobohkan paksa di bantaran Sungai Sadar Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemilik bangunan terdampak penggusuran menuntut Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Jawa Timur untuk bertanggung jawab terkait bangunan yang sudah dirobohkan secara paksa di bantaran Sungai Sadar, Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2019).
Nur Kholis (49) pemilik bangunan menjelaskan bangunan rumah yang digusur itu sudah ditempatinya selama 30 tahun. Ia meminta pihak BBWS ganti rugi sesuai nominal bangunan itu.
"Harapnya ganti rugi sesuai nominal bangunan dulu Rp 900 juta bangun tahun 2003," ungkapnya di lokasi penggusuran.
Dikatakannya, mengenai proses ganti rugi menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Ia pernah mengajukan upaya ganti rugi namun tidak kunjung ada jawaban dari BBWS Jawa Timur.
"Semua yang terdampak 59 bangunan digusur itu tidak ada ganti rugi seperti masjid dan musala yang terdampak juga tidak pernah ada ganti rugi," keluhnya.
Ia mengatakan bangunan berlantai dua ini merupakan tempat tinggal dan untuk mengaji dan tempat ibadah. Bangunan ini dulunya dipakai untuk tempat pengobatan kemudian dipakai orang mengaji sehari sekitar 30 orang.
"Saya tidak mempunyai sertifikasi tapi sudah selalu membayar pajak sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," bebernya.
Prayogo Laksono kuasa hukum Nur Kholis menambahkan pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
Pihaknya sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Jadi artinya tanah dan bangunan rumah yang ditempati kliennya itu saat ini adalah status Quo (Sengketa) namun dari pihak petugas tetap melakukan eksekusi," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya tetap melanjutkan gugata di PN Mojokerto sekaligus akan melakukan permohonan Hearing di DPRD Kabupaten Mojokerto untuk memperjuangkan hak minimal mendapat ganti rugi tersebut.
"Jadi selama ini ganti rugi belum pernah diberikan oleh pihak BBWS kepada pemilik bangunan yang terkena dampak pembongkaran paksa ini sangat melanggar hak asasi manusia," pungkasnya.