Pilwali Blitar 2020

Tiga Bakal Calon Perseorangan Konsultasi ke KPU, Siap Maju di Pilwali Kota Blitar 2020

tiga bakal calon perseorangan itu sudah berkonsultasi dengan KPU Kota Blitar menjelang penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/samsul hadi
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, saat diwawancarai wartawan, Selasa (26/11/2019). 

SURYA.co.id | BLITAR -  Tiga bakal calon perseorangan diperkirakan akan maju di Pilwali Kota Blitar 2020. Ketiga bakal calon perseorangan itu sudah berkonsultasi dengan KPU Kota Blitar menjelang penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Minggu (15/12/2019). Khabib mengatakan sudah ada tiga bakal calon perseorangan yang berkonsultasi ke KPU Kota Blitar.

Ketiga bakal calon perseorangan itu, yakni, Lisminingsih dan Teteng Rukmo Condrono, Sumari dan Edi Widodo, dan Purnawan Buchori. Ketiganya sudah berkonsultasi dengan KPU terkait persyaratan untuk calon perseorangan di Pilwali Kota Blitar 2020.

"Sampai sekarang, baru ada tiga bakal calon perseorangan yang sudah berkonsultasi ke kami. Yaitu, Bu Lismi dan Pak Teteng, Pak Sumari dan Pak Edi Widodo, dan Pak Purnawan Buchori," kata Khabib.

Dikatakan Khabib memang ada beberapa perubahan soal syarat untuk calon perseorangan. Terutama untuk pengumpulan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan. Pada Pilwali 2020, calon perseorangan harus mengumpul dukungan fotokopi KTP yang dilengkapi dengan formulir pernyataan dukungan.

"Satu fotokopi KTP harus dilampiri satu formulir pernyataan dukungan. Kalau pada Pilwali periode sebelumnya, calon perseorangan hanya mengumpulkan fotokopi KTP saja, untuk formulir dukungan bisa dilakukan secara kolektif," ujarnya.

Selain itu, juga ada perubahan jadwal tahapan penyerahan syarat minimal dukungan di Pilwali Kota Blitar 2020. Berdasarkan aturan baru, yaitu, PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, masa penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan lebih pendek.

Penyerahan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan berlangsung lima hari mulai 19-23 Februari 2019. Padahal, sesuai jadwal tahapan sebelumnya, masa penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan hampir tiga bulan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

"Untuk itu, kami minta para bakal calon perseorangan mulai sekarang sudah menyiapkan persyaratan untuk maju di Pilwali 2020. Untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan yang harus dikumpulkan sebanyak 11.355 dukungan," ujarnya.

Selain itu, Khabib juga meminta bakal calon perseorangan untuk segera menyiapkan LHKPN. Sebab, proses pembuatan LHKPN butuh waktu tidak bisa cepat. "Bakal calon perseorangan harus segera menyiapkan LHKPN," katanya.

Salah satu bakal calon perseorangan, Purnawan Buchori mengatakan memang sudah konsultasi dengan KPU. Mantan Wakil Wali Kota Blitar periode 2010-2015 itu mengaku siap maju lewat jalur perseorangan.

"Saya bersama tim sudah konsultasi langsung ke kantor KPU. Menanyakan soal persyaratan untuk calon perseorangan. Saya siap maju lewat jalur perseorangan," kata Purnawan.

Mantan Ketua Tanfidz DPC PKB Kota Blitar periode 2012-2018 itu mengklaim sudah mengumpulkan dukungan melebihi syarat minimal yang ditentukan KPU. KPU menetapkan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 11.355 dukungan.

"Alhamdulillah, (dukungannya) sudah melebihi syarat minimal yang ditentukan KPU. Untuk pasangannya juga sudah ada, tapi masih saya rahasiakan," ujar Purnawan. 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved