Berita Mojokerto
Siswi SMP Korban Kejahatan Asusila yang Hamil 7 Bulan di Mojokerto Tetap Bisa Sekolah
Status korban yang masih siswi kelas IX SMP ini akan tetap bisa melanjutkan masa depannya.
"Mereka korban kekerasan seksual di bawah umur menjadi prioritas pantauan kami sudah MOU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan jadi penanganan perkara ada secara khusus," tutupnya.
Seperti yang diberitakan, seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan hingga hamil tujuh bulan.
Korban bernama RLS (15) siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto.
Tersangka Joko Purwanto (45) yang mengenal korban melalui situs media sosial Facebook.
Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka menyampaikan tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak dibawah umur.
Tersangka memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri di hotel mulai 5 Februari 2019.
Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban lebih dari 10 kali hingga korban hamil tujuh bulan.
Banjir akibat Meluapnya Sungai Brangkal Mojokerto Terjang Permukiman Warga dan Rusak Tanggul |
![]() |
---|
Pintu Air Rolak Songo Siaga Kuning, Jalan Alternatif Mojokerto-Sidoarjo Ditutup untuk Roda 4 |
![]() |
---|
Gaji Naik 25 Persen, GTT/PTT di Kota Mojokerto Bisa Fokus Perbaiki Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Warga Trowulan, Begini Penjelasan Polres Mojokerto |
![]() |
---|
Pengrajin di Mojokerto Kebanjiran Pesanan Buket Bunga Dari Uang Asli Saat Valentine Day |
![]() |
---|