Berita Mojokerto
Siswi SMP Korban Kejahatan Asusila yang Hamil 7 Bulan di Mojokerto Tetap Bisa Sekolah
Status korban yang masih siswi kelas IX SMP ini akan tetap bisa melanjutkan masa depannya.
Ketiga, korban jual diri itupun kita usahakan secara aturan tidak bjsa kita alihkan kejar paket.
"Korban adalah anak-anak masih panjang masa depannya dijamin dapat melanjutkan sekolah saya yang jamin bertanggung jawab," tegasnya.
Masih kata Yuda, pihaknya akan bertanggungjawab mengintegrasikan pemulihan psikologis agar korban diterima secara sosial di lingkungannya maupun keluarganya.
Jaminan pendampingan hukum, psikologis akan dibantu secara gratis.
"Korban hamil kejahatan asusila jika tidak mampu akan ditanggung biaya persalinan hingga sesar," terangnya.
Mengenai modus pelaku kejahatan asusila, lanjut Yuda, rata-rata mengenal korban melalui media sosial.
Fakta kasus asusila yang terjadi di daerah Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Mojosari, Gondang, Trowulan dan di Sooko itu rata-rata sejak kelas 5 SD susah aktif di jejaring sosial.
"Pelaku tindak asusila diawali berkenalan melalui media sosial maka dari itu harus waspada khususnya bagi anak-anak," pungkasnya.
Ditambahkannya, sesuai UU nomor 23 tahun 2002 yang diubah nomor 35 tahun 2014 memastikan korban maupun pelaku seksual akan mendapatkan pendampingan hukum.
Pihaknya juga membantu visum et repertum, pendampingan psikolog klinis terlepas itu korban keterpaksaan, pemerkosaan dan ingkar janji maka psikolog akan mengetahuinya.
Banjir akibat Meluapnya Sungai Brangkal Mojokerto Terjang Permukiman Warga dan Rusak Tanggul |
![]() |
---|
Pintu Air Rolak Songo Siaga Kuning, Jalan Alternatif Mojokerto-Sidoarjo Ditutup untuk Roda 4 |
![]() |
---|
Gaji Naik 25 Persen, GTT/PTT di Kota Mojokerto Bisa Fokus Perbaiki Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Warga Trowulan, Begini Penjelasan Polres Mojokerto |
![]() |
---|
Pengrajin di Mojokerto Kebanjiran Pesanan Buket Bunga Dari Uang Asli Saat Valentine Day |
![]() |
---|