Berita Surabaya
Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi Surabaya, Ngaku Beli Rp 2,8 Juta dan Hendak Dijual Lagi
Dari situ, kami memancing penjual yang memposting motor korban dan menyepakati untuk COD di wilayah Simokerto
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Usai menangkap Rolly Anggara (23) warga Kedung Mangu Surabaya, Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya tak berhenti.
Polisi kemudian melihat postingan motor Yamaha Mio Soul L 6311 FW milik korban di Facebook.
"Dari situ, kami memancing penjual yang memposting motor korban dan menyepakati untuk COD di wilayah Simokerto," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Muljono, Rabu (4/12/2019).
Setelah terlihat, polisi kemudian mendekati penadah yang diketahui bernama Bilal (25) warga Tenggumung Baru Surabaya.
Bilal mengakui jika membeli motor tersebut dari seseorang berinisial SA.
Ia berdalih tak tahu jika motor itu hasil kejahatan.
"Dijual ke saya katanya BPKB nya digadaikan. Saya beli Rp 2,8 juta. Terus rencana saya jual lagi Rp 3 juta. Tapi tertangkap," aku Bilal.
Meski begitu, Bilal tetap saja dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dan kini mendekam ditahanan Mapolsek Simokerto Surabaya.
Begal Sadis saat Beraksi
Aksi begal sadis yang meresahkan di kawasan Sidotopo berhasil diungkap polisi.
Kali ini, unit reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap satu dari dua pelaku yang nekat beraksi siang hari. Salah seorang pelaku bernama Rolly Anggara (23) warga Kedung Mangu Surabaya itu juga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kirinya, karena berusaha kabur saat ditangkap, Selasa (3/12/2019).
Kapolsek Simokerto, Kompol Muljono menuturkan, aksi kejahatan Rolly dan temannya (DPO) itu terbilang sadis.
Ia, nekat menguntit korban dan menendang motor korban sampai terjatuh. Jika korban mencoba meraih motornya kembali malah ditakut-takuti pelaku dengan membawa paving dan batu.
"Korban diancam akan diserang kalau melawan, karena takut, korban akhirnya lari dan motornya dibawa oleh pelaku," terang Muljono, Rabu (4/12/2019).