Berita Madiun
Siswi SMK di Madiun yang Melahirkan di Kamar Mandi Dikeluarkan dari Sekolah
Siswa SMK negeri di Madiun kepergok melahirkan di kamar mandi rumahnya dan menyebabkan bayi perempuannya meninggal dunia.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | MADIUN - Siswa SMK negeri di Madiun berinsial MS dikeluarkan dari sekolahnya karena ketahuan hamil di luar pernikahan.
Selain itu, MS kepergok melahirkan di kamar mandi rumahnya dan menyebabkan bayi perempuannya meninggal dunia.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, Supardi membenarkan MS dikeluarkan dari sekolahnya karena melakukan pelanggaran berat, Senin (2/12/2019).
"Bukan dikeluarkan, kalau istilah saya dikembalikan ke orang tua. Sesuai dengan peraturan, apabila siswa melakukan pelanggaran berat, maka proses pendidikannya dikembalikan ke orang tua," kata Supardi, saat ditemui di kantornya.
Untuk selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, sebab proses melahirkan terjadi di luar sekolah dan di luar jam sekolah.
"Saat ini, sudah menjadi kewenangan polisi. Karena dilakukan di rumah dan di luar waktu jam belajar sekolah," katanya.
Supardi menuturkan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, sebelumnya siswi bersangkutan telah diingatkan oleh wali kelasnya.
Saat itu, wali kelasnya sudah menanyakan perubahan fisik pada MS.
"Pada saat itu, ketika ada gejala terjadi perubahan fisik, sudah ditegur sama wali kelas. Suruh cek kehamilan, katanya sudah dicek negatif. Orang tuanya juga sudah datang ke sekolah dan mengatakan anaknya tidak sedang hamil," jelasnya.
Supardi mengatakan, setelah dikeluarkan dari sekolah, MS tidak dapat melanjutkan sekolah di sekolah formal.
• Siswa SMK di Madiun Ketahuan Warga Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Dibungkus Plastik Kresek
"Dia bisa melanjutkan pendidikan di pendidikan non formal, paket C," katanya.
Selain MS, apabila pria yang yang menghamili MS juga berstatus pelajar SMA/SMK, juga akan diberi sanksi yang sama yakni dikeluarkan.
"Juga dikeluarkan, sekolah formal tidak boleh. Menikah di bawah umur, hamil di luar nikah, termasuk menghamili, tidak boleh di sekolah formal," imbuhnya.