Berita Malang Raya
Layanan Kependudukan di Kabupaten Malang Akan Bisa Diakses Secara Online Tahun Depan
Aplikasi online tersebut diyakini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan mempermudah warga Kabupaten Malang, dalam mengurus dokumen kependudukan
SURYA.co.id | MALANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang akan masih melakukan persiapan terkait penerapan aplikasi online pengurusan dokumen kependudukan di 33 kecamatan.
Aplikasi online tersebut diyakini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan mempermudah warga Kabupaten Malang, dalam mengurus dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah Alamat dll.
Terobosan tersebut dilakukan buah kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang.
"Masih persiapan. Belum dilaksanakan sepenuhnya. Jika itu sudah diterapkan penuh. Akan sangat membantu. Artinya kami bisa mendekatkan pelayanan. Daripada merka yang dari Kasembon datang langsung ke Kepanjen, kan lebih efisien jika ditangani di kecamatan," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Sri Meicharini ketika dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
Terkait persiapan terkini, Rini menambahkan, pihaknya sudah melakukan pelatihan kepada para operator yang akan disebar di 33 kecamatan. Aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang di Kepanjen.
"Jadi skemanya operator mengentri dulu lalu mengirim ke dinas secara online. Nanti berkas hardcopy tetap juga dikirim ke dinas sebagai pendukung. Lalu kami kembalikan lagi hardcopy ke pemohon," imbuh wanita yang akrab disapa Rini itu.
Terkait penerapan penuh program tersebut, Rini menambahkan, akan diterapkan pada tahun 2020.
"Tapi kemungkinan nanti setiap kecamatan ada 2 operator. Dari kominfo persiapan scanner dan printer. Target akan diterapkan secara masif pada tahun 2020," ujar Rini.
Di sisi lain, Ferry Hari Agung saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Malang menerangkan, aplikasi kependudukan secara online sudah diuji coba di Kantor Kecamatan Lawang, Kelurahan Lawang, dan Kelurahan Kalirejo.
"Namun, pemohon administrasi kependudukan tidak langsung jadi dalam satu hari, tapi butuh waktu tiga hari kerja, asalkan dokumen yang asli diterima Dispendukcapil,” terangnya.
Pria Pasuruan yang Mencuri Motor di Malang Bacok Polisi, Jatuh Bangun Diberondong Timah Panas |
![]() |
---|
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Paling Banyak Narkoba |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Hidup Bersih, Pengurangan Sampah Jadi Prioritas Pemkot Malang |
![]() |
---|
Juru Parkir di Kota Batu Wajib Ganti Rugi Jika Ada Kendaraan Hilang |
![]() |
---|
Denpom Divif 2 Kostrad Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Nganjuk dan Semarang |
![]() |
---|