Berita Bangkalan

Guru SD di Bangkalan Cabuli Siswa Kelas I Hingga Dua Kali, Sempat Beri Imbalan Rp 2.000

Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad faisol
Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019. Ia dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2019) 

SURYA.co.id | BANGKALAN - Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019.

NYN merupakan guru PNS dan menjabat sebagai wali kelas I.

Kini pria dengan dua anak dan satu cucu itu dijebloskan tahanan ke Mapolres Bangkalan.

"Ulah bejat NYN pertama kali dilakukan di ruang perpustakaan. Kedua, pencabulan dilakukan NYN di depan kelas, di depan siswa lainnya," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres, Senin (2/12/2019).

Di hadapan Rama, NYN menyesali perbuatannya. Dengan suara lirih, ia mengaku telah kerasukan setan.

"Setan tekko endi (Setan dari mana)? Apa tidak kasihan, siswa-siswi itu punya masa depan. Bagaimana mereka mengalami trauma setelah digitukan sama gurunya,' ujar Rama.

Hasil pengembangan, muncul korban kedua yang juga masih satu kelas dengan korban IND. Namun korban kedua ini adalah laki-laki.

"Kami terus menggali keterangan korban kedua ini. Untuk korban pertama, pelaku memberi imbalan Rp 2.000," paparnya.

NYN dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rama menegaskan, sebagai tenaga pendidik, NYN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Bahkan karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman penjara ditambah sepertiga," tegas Rama.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved