CINTA TERLARANG Bos PO & Sopir Bus Karyawannya di Bali, Petaka Terjadi di Ranjang, Ini Kronologinya

Sebuah hubungan gelap alias Cinta terlarang antara bos PO (perusahaan otobus) dengan sopirnya berakhir di ranjang.

Editor: Iksan Fauzi
freepik.com/Yanalya
ILUSTRASI. Cinta terlarang Bos PO dengan Sopir Bus di Bali, Petaka Terjadi di Ranjang, Ini Kronologinya 

SURYA.co.id - Sebuah hubungan gelap alias Cinta terlarang antara bos PO (perusahaan otobus) dengan sopirnya berakhir di ranjang.

Bos PO sudah lama menjalin asmara dengan pacar gelapnya. Bahkan, mereka sudah hidup dalam satu atap rumah.

Mohammad Hafi Durahman alias Heri (29) merupakan sopir bus yang menjalin hubungan gelap dengan bosnya, Rita.

Namun, pada Kamis 5 September pukul 21.30 Wita, terjadi awal petaka menghampiri Hafi. Hafi waktu itu melakukan penganiayaan terhadap Rita.

Kronologi penganiayaan terhadap bos PO bus itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/12/2019).

Dalam sidang dakwaan itu, Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Di Buku Prakarya, Siswi SMP di Tulungagung Curhat Disetubuhi Ayah, pernah Diajak Bertiga Sama Ibu

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Di persidangan, Jaksa Triarta mengungkap awal mula terjadinya penganiayaan oleh terdakwa.

Saat itu terdakwa baru tiba di rumah, Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat itu saksi korban Rita sudah menunggu di rumah.

Setelah itu terdakwa mandi dan berganti pakaian.

Keduanya pun kemudian makan bersama.

Ilustrasi. Bos PO bus dianiaya pacar gelapnya gara-gara masalah sepele
Ilustrasi. Bos PO bus dianiaya pacar gelapnya gara-gara masalah sepele (Youtube)

Setelah itu terdakwa rebahan di tempat tidur.

Korban kemudian datang membawa alat akupuntur menawari terdakwa untuk mencobanya, namun terdakwa menolak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved